Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beberkan Faktor Asing Getol Masuk Sektor Asuransi di Indonesia

OJK mengungkapkan faktor atau alasan perusahaan asing getol untuk masuk sektor asuransi di Indonesia.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta./ Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, BALI - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa banyak perusahaan asuransi asing atau dari luar negeri datang ke Indonesia. 

Dia memaparkan bahwa Indonesia berada di urutan keempat penduduk terbesar di dunia, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5 persen.

"Hal inilah yang membuat asuransi global datang ke Indonesia. Kita dukung itu, tapi harus mendapatkan benefit bagi Indonesia," ujar

Ogi ketika ditemui dalam acara Indonesia Rendezvous Ke-27 di Nusa Dua Convention Center (NDCC), Bali, Kamis (12/10/23).

Menurutnya, kedatangan perusahaan asuransi dari luar negeri harus didukung untuk memperkuat pasar. Apalagi, lanjutnya, pasar asuransi indonesia masih kecil. 

Kemudian, dia juga mengungkapkan bahwa regulasi sudah dibuat, sehingga ketika perusahaan asing masuk ke Indonesia sudah ada regulasi yang mengatur. 

Oleh karena itu, Ogi mengingatkan bahwa kesesuaian praktik di sektor perasuransian dengan standar internasional adalah hal yang mutlak. Menurutnya, dengan sektor perasuransian yang erat dengan dunia global dan internasional, mengikuti standar internasional dan best practices adalah hal yang tidak bisa dihindari untuk menjaga kredibilitas sektor ini. 

Adapun, sektor perasuransian perlu mengikuti kesesuaian termasuk dalam penerapan International Financing Reporting Standards (IFRS 17) yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 terkait kontrak asuransi. 

“Jadi kita mengikuti standar internasional, best practicetermasuk penerapan dari PSAK 74 mengenai kontrak asuransi. Itu salah satunya,” ungkap dia. 

Sebagai catatan, OJK juga menginisiasi pembentukan Steering Committee PSAK 74 pada 2022 untuk memastikan PSAK 74 dapat berjalan dengan baik. 

Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota dalam asosiasi tersebut, maka ada core principle yang harus diikuti. Menurutnya, Indonesia juga mengikuti proses assesment sejauh mana industri perasuransian Indonesia dapat memenuhi core principle tersebut. 

Adapun, hal tersebut dilakukan agar kesetaraan, kompetitif, perusahaan asuransi Indonesia tidak kalah dengan perusahaan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper