Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada delapan perusahaan pembiayaan alias leasing atau multifinance yang belum memenuhi modal minimum Rp100 miliar. Angka tersebut tidak berkurang dibandingkan dengan laporan OJK pada Juli silam.
“Sampai 20 Oktober 2023, diketahui masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan enam perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Kendati demikian, Agusman mengatakan pihaknya masih melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring dalam rangka realisasi action plan yang telah disampaikan. Adapun beberapa action plan yang dilakukan berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP), injeksi modal dari investor strategis baru, merger, penyaluran aset, maupun pengembalian izin usaha.
Agusman mengatakan pihaknya juga tak segan memberikan sanksi apabila perusahaan pembiayaan belum bisa memenuhi modal sampai batas waktu yang ditentukan.
“Apabila perusahaan pembiayaan dan modal ventura tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka yang disetujui OJK akan ditindaklanjuti dengan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Agusman.
Adapun sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
Baca Juga
Dari sisi kinerja, Agusman mengatakan piutang pembiayaan terus meningkat. Adapun piutang pembiayaan mencapai Rp458,70 triliun pada September 2023.
Angka tersebut meningkat 15,42% year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja tersebut juga meningkat dibandingkan laporan pada Agustus 2023 yakni Rp453,16 triliun.
Peningkatan piutang pembiayaan multifinance tersebut didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi. Adapun masing-masing sektor tumbuh sebesar 26,4% yoy dan 13,66% yoy. OJK mengklaim profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan non-performing financing (NPF) nett 0,68% pada September 2023.
Angka tersebut sedikit menurun dibandingkan pada Agustus 2023 yakni 0,76%. Sementara itu, NPF Gross tercatat 2,59% pada September 2023, sedangkan Agustus 2023 yakni 2,66%.
Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat 2,23 kali pada September 2023, naik sedikit dibandingkan pada Agustus 2024 yakni 2,22 kali. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh dibawah maksimum sebesar 10 kali.
Sementara itu,pembiayaan modal ventura pada September 2023 menurun sebesar 1,17% yoy menjadi Rp17,68 triliun. Sementara itu nilai aset mencapai Rp27,24 triliun pada september 2023