Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Joki Pinjol di Masyarakat, OJK: Berisiko

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut joki pinjaman online alias pinjol yang kian marak di masyarakat sebagai kegiatan berisiko.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kiri), Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), Direktur Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Ismail Riyadi dalam paparan media tentang Edukasi kepada komunitas Perempuan di Jakarta, Selasa (10/10/2023)./Bisnis - Pernita H.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kiri), Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah), Direktur Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Ismail Riyadi dalam paparan media tentang Edukasi kepada komunitas Perempuan di Jakarta, Selasa (10/10/2023)./Bisnis - Pernita H.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena joki pinjaman online alias pinjol yang kian marak di masyarakat. Pasalnya, pihak yang menawarkan jasa joki pinjol merupakan fraudster atau penipu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan jasa joki pinjol ini biasanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah.

"Misalnya sudah sering macet, di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).

Kiki menyebut fenomena joki pinjol ini ditemukan di berbagai media sosial seiring maraknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam ketentuan terkait pinjol, joki pinjol ini melanggar ketentuan karena seharusnya nasabah sendiri yang mengajukan pinjaman, karena akan dinilai kemampuan yang bersangkutan apakah bisa mendapatkan pinjaman atau tidak,” terangnya.

Kiki menegaskan platform pinjol yang mengantongi izin OJK tidak menerima jasa joki pinjaman online. Bahkan, Kiki menyebut fenomena joki pinjol bisa menimbulkan risiko yang berbahaya kepada peminjam, salah satunya penyebaran data pribadi.

“Jadi ini [joki pinjol] nanti bisa risiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain, sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” imbuhnya.

Bukan hanya joki pinjol, Kiki juga menemukan banyaknya modus penipuan lainnya, di mana pihak yang tak bertanggung jawab menawarkan untuk membantu menyelesaikan utang pinjaman atau kartu kredit.

“Misal, punya utang Rp5 juta dan ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas. Setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait [pelunasan], jadi malah kena tipu konsumen tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Kiki mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyikapi fenomena joki pinjol maupun oknum yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper