Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BTPN Optimistis Penuhi Ketentuan Free Float Saham sebelum Deadline

Sumitomo Mitsui Banking Corporation saat ini menjadi pemegang saham pengendali BTPN dengan 7.532.311.297 saham atau setara dengan 92,43%.
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah bergerak untuk mendorong emiten memenuhi kewajiban batas minimum saham beredar publik (free float) 7,5%. PT Bank BTPN Tbk. (BTPN), salah satu emiten bank yang belum mencatatkan batas minimum saham publik optimistis akhir tahun ini ketentuan bursa itu terpenuhi. 

Communications and Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman mengatakan perseroan akan senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku untuk batas free float pada akhir Desember 2023. "Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan regulator," katanya kepada Bisnis pada Rabu (8/11/2023).

Adapun, seiring dengan upaya pemenuhan ketentuan bursa itu, Andrie mengatakan jumlah saham dan harga saham nantinya akan tergantung pada kondisi pasar.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan dan Legal Bank BTPN Dini Herdini menyebutkan dalam upayanya memenuhi batas saham publik dari bursa, BTPN akan melepas sebanyak 2,3% jumlah saham yang beredar.

Adapun, BTPN saat ini belum memenuhi batas minimum saham publik. Tercatat, Sumitomo Mitsui Banking Corporation yang menjadi pemegang saham pengendali BTPN memiliki 7.532.311.297 saham atau setara dengan 92,43% di BTPN.

Alhasil, saat ini hanya ada 5,25% saham yang dipegang oleh masyarakat nonwarkat dan 1,17% sisanya untuk masyarakat warkat.

Di tengah upaya BTPN, BEI terus mendorong emiten yang tercatat memenuhi ketentuan pemenuhan batas minimum saham publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi batas aturan minimum free float, kendati aturan terkait hal tersebut sudah diterbitkan sejak 2021.

"Untuk yang free float 7,5%, ada perusahaan-perusahaan yang sudah kita berikan waktu 24 bulan sejak peraturan 2021 kita terbitkan, tapi saat ini masih belum dapat memenuhi kewajibannya. Sudah dua tahun, dan kami akan proses," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Rabu, (8/11/2023).

Padahal, aturan perubahan BEI mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.

Aturan itu tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021. 

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di Bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

"Kami pastikan bahwa kami sudah melakukan hearing dan kami melakukan pemanggilan termasuk pada pihak-pihak yang namanya komisaris independen, board of director untuk memastikan tindakan korporasi apa yang akan dilakukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper