Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisi-kisi Aturan Baru Pinjol, dari Batasan Utang hingga Penurunan Bunga

Dalam SEOJK 19/2023, OJK menetapkan aturan bunga di industri pinjol, batasan utang peminjam, hingga aturan penagihan yang dilakukan debt collector.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI/fintech P2P lending) 2023-2028. Seiring itu, OJK juga menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas. 

SEOJK terbaru soal pinjaman online (pinjol) ini ikut mengatur batas waktu penagihan yang bisa dilakukan oleh tim penagih (debt collector) pinjol kepada peminjam dana (borrower).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan setiap tindak lanjut pemberian pendanaan, maka penyelenggara harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana dan pemberi dana.

Dalam SEOJK 19/2023 diatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

“[Penagihan dana oleh debt collector] dilakukan pada jam-jam tertentu, jadi ada batas jamnya, tidak 24 jam. Kami batasi maksimum sampai jam 8 malam,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Selain itu, Agusman menuturkan dalam melakukan penagihan maka penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Etika penagihan yang dimaksud antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, dan keluarga.

Selain itu, Agusman menekankan bahwa penyelenggara juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan.

“Jadi kalau ada penagihan sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri, ini jangan sampai hal yang seperti ini terjadi di kemudian hari. Kami betul-betul menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik dan industri ini bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” bebernya.

Adapun, penagihan dana dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. Atau, field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Aturan Bunga

Dalam SEOJK 19/2023, OJK juga menetapkan aturan bunga di industri pinjol dengan menurunkan batas maksimum manfaat kepada peminjam.

“Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat. Karena kita sama-sama tahu pada saat sekarang ini [batas maksimum manfaat ekonomi pinjol] 0,4% per hari. Di pengaturan yang baru ini, kita secara bertahap akan menyesuaikan manfaat ekonomi,” kata Agusman. 

Untuk pendanaan konsumtif, Agusman menjelaskan manfaat ekonomi atau bunga pinjol akan mulai diturunkan secara bertahap. Nantinya, manfaat ekonomi untuk pinjol konsumtif turun menjadi 0,3% per hari pada Januari 2024. Kemudian pada 2025 menjadi 0,2% per hari. Sedangkan pada 2026 dan tahun berikutnya adalah 0,1% per hari.

“Mengapa? Karena penyesuaian. Jadi tidak bisa serentak tiba-tiba menjadi 0,1% per hari, nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya. Jadi 0,3% per hari di 2024, 0,2% per hari untuk 2025, dan 0,1% per hari di 2026 dan tahun-tahun selanjutnya,” jelasnya.

Sementara untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif, Agusman menerangkan bahwa untuk 2 tahun pertama, sejak 2024–2025 adalah 0,1% per hari. Sedangkan sejak 2026 dan selanjutnya adalah 0,67% per hari.

Agusman menjelaskan pengenaan manfaat ekonomi pinjol di segmen produktif yang lebih rendah ini dilakukan untuk mendorong kegiatan produktif, terutama di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Karena selama ini UMKM di sektor pendanaan produktif salah satu yang menjadi kendala adalah masalah mahalnya pendanaan. Sehingga kami beri ruang, di mana sebetulnya ada kesempatan yang luas di industri P2P lending untuk membantu masyarakat luas untuk menggerakan pendanaan, baik di sektor produktif dan konsumtif,” ungkapnya.

Meski demikian, Agusman menjelaskan angka batas maksimum ini dapat dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan industri fintech P2P lending.

Selain penurunan nilai manfaat, OJK juga mengatur denda keterlambatan di pinjol. Misalnya untuk pendanaan konsumtif, maksimal denda keterlambatan menjadi 0,3% per hari pada 2024, sebesar 0,2% per hari pada 2025, sedangkan pada 2026 dan selanjutnya adalah 0,1% per hari.

Kemudian untuk manfaat ekonomi pinjol dengan pendanaan produktif, denda keterlambatannya adalah 0,1% per hari pada 2024–2025. Kemudian sebesar 0,67% per hari pada 2026 dan tahun berikutnya.

Batasan Utang

Terbitnya SEOJK 19/2023 juga mengatur masyarakat yang hanya diperbolehkan untuk meminjam dana di maksimal tiga platform pinjol. Sebelumnya, regulator tidak mengatur ketentuan ini.

Agusman menjelaskan pembatasan maksimal tiga platform pinjol bagi setiap individu ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan berlebihan kepada debitur.

Dalam hal ini, kata dia, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity.

“Penerima dana [pinjol] tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara [pinjol]. Jadi sekarang dibatasi, sekarang kalau ingin mendapatkan pinjaman maksimum tiga penyelenggara,” kata Agusman.

Dengan demikian, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.

Bukan hanya itu, OJK juga mengatur repayment capacity untuk pendanaan konsumtif dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan (income) penerima dana.

“Kalau orang punya income berapa, maka boleh pinjam berapa, itu boleh. Jadi harus dihitung dulu punya income berapa dan pinjam berapa. Dengan ini mudah-mudahan anak-anak muda semakin selektif meminjam, cari cara yang paling aman dan sesuai dengan profil keuangan, jangan sampai sudah banyak utang masih nambah terus,” jelasnya.

Dalam SEOJK 19/2023, perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana sebesar 50% pada tahun ini, 40% pada 2024, dan 30% pada 2025.

Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana kepada seluruh kreditur.

Sedangkan penghasilan penerima dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari penerima dana kepada pemberi dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper