Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Wajibkan Pinjol Ikut Asuransi, Mitigasi Gagal Bayar?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech P2P lending atau pinjol ikut asuransi untuk memitigasi kasus gagal bayar.
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan. 

Hal tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. 

“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024, dikutip Senin (13/11/2023). 

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan. 

Penggunaan asuransi atau penjaminan merupakan kesepakatan antara pemberi dana dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Adapun, penerima dana nantinya bertindak sebagai tertanggung atau penerima jaminan.

Dengan demikian, perusahaan asuransi maupun penjaminan langsung membayarkan klaim kepada pemberi dana atau penerima manfaat. Dalam hal pembayaran klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan, penyelenggara harus memastikan bahwa informasi pembayaran klaim disampaikan kepada pemberi dana.

Tak hanya itu, penyelenggara juga harus memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, apabila ada objek jaminan. Dalam rangka pengalihan risiko atas objek jaminan tersebut penyelenggara dapat mengasuransikan objek jaminan maupun melakukan kerjasama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menampung atau menyimpan objek jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper