Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.
Hal tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024, dikutip Senin (13/11/2023).
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.
Penggunaan asuransi atau penjaminan merupakan kesepakatan antara pemberi dana dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan. Adapun, penerima dana nantinya bertindak sebagai tertanggung atau penerima jaminan.
Dengan demikian, perusahaan asuransi maupun penjaminan langsung membayarkan klaim kepada pemberi dana atau penerima manfaat. Dalam hal pembayaran klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan, penyelenggara harus memastikan bahwa informasi pembayaran klaim disampaikan kepada pemberi dana.
Baca Juga
Tak hanya itu, penyelenggara juga harus memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, apabila ada objek jaminan. Dalam rangka pengalihan risiko atas objek jaminan tersebut penyelenggara dapat mengasuransikan objek jaminan maupun melakukan kerjasama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menampung atau menyimpan objek jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.