Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pegadaian swasta PT HBD Gadai Nusantara atau HBD Gadai.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak surat keputusan dewan komisioner OJK pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam pengumumannya dikutip Senin (13/11/2023).
Dengan pencabutan izin tersebut, HBD Gadai dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pegadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 53 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pegadaian.
HBD Gadai sebelumnya mendapatkan izin sebagai perusahaan pegadaian oleh OJK pada 16 Desember 2016, sesuai dengan nomor surat KEP-100/D.05/2016.
Baca Juga
Perusahaan selama ini telah menyediakan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan berupa logam mulia emas, perhiasan emas, permata, dan lain-lain. HBD Gadai beralamat di Jalan Matraman Raya No. 21, Jatinegara, Jakarta Timur.