Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunga Pinjol Turun Mulai 2024, Danamas Siapkan Mitigasi Risiko

Danamas mengungkapkan strategi mitigasi risiko usai OJK menetapkan penurunan bunga pinjol.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyiapkan mitigasi risiko akibat perubahan aturan bunga pinjol atau financial technology peer to peer (fintech P2P) lending

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengungkapkan pihaknya selalu berusaha berinovasi dan meningkatkan kerja lebih efisien di tengah perubahan aturan dan kondisi pasar. 

“Kami terus memperhatikan cara penilaian kredit dengan analisis data yang lebih mendalam, dan fokus pada sektor-sektor produktif yang menjanjikan untuk pemberian kredit,” kata Gian kepada Bisnis, Senin (13/11/2023). 

Gian memastikan porsi pinjaman produktif di Danamas juga sudah melewati 70%. Hal tersebut sesuai dengan rencana regulator pada 2028 yang mendorong industri ke sektor produktif. Gian mengatakan pihaknya juga giat membangun kerja sama yang strategis dengan pelaku usaha diberbagai sektor. 

Gian pun berkomitmen Danamas secara konsisten meningkatkan teknologi dan proses kerja agar tetap relevan dan efektif dalam menyikapi dinamika pasar dan kebijakan regulasi.

“Investasi kami di teknologi diharapkan tidak hanya untuk mempercepat kerja kami, tapi juga untuk memangkas biaya operasional,” tandasnya. 

Melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, regulator telah menetapkan batas maksimum bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan yakni produktif dan konsumtif. Aturan tersebut akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. 

Perinciannya yakni bunga untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. 

Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.

OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. 

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper