Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah cara menyemalamatkan uang nasabah saat bank bangkrut karena satu dan lain hal.
Seperti diketahui, masyarakat kembali dikejutkan dengan laporan bank bangkrut. Terbaru adalah BPR Indotama UKM Sulawesi.
BPR Indotama UKM Sulawesi telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023.
Itu artinya, BPR Indotama UKM Sulawesi menjadi bank ketiga pada tahun 2023 ini yang mengalami kebangkrutan.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mengumumkan ada dua bank yang tercatat bangkrut tahun ini.
Baca Juga
Kedua bank yang bangkrut tersebut yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.
Akan tetapi bagi nasabah yang menyimpan di bank yang tiba-tiba bangkrut, tak perlu khawatir.
Sebab LPS sendiri menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Cara menyelamatkan uang nasabah saat bank bangkrut...
Uang Nasabah Dijamin LPS
Nominal yang akan diganti
LPS menetapkan batasan nominal uang nasabah yang akan mereka ganti yakni paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Cara dan syarat penggantian uang nasabah
1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank.
Dalam hal ini, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan bank umum, valuta asing (valas), dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 2,25%, dan 6,75% yang berlaku sejak 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024.
Apabila simpanan nasabah memperoleh bunga di atas tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tidak bisa terselamatkan.
3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.
4. Proses tersebut dijalankan LPS baik untuk tabungan dan deposito dua pekan setelah bank dicabut izin usahanya. Kemudian, mulai masuk tim dari LPS menangani klaim simpanan nasabah di bank gagal.
5. Jika syarat terpenuhi, maka LPS kan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas simpanan nasabah di bank gagal. Simpanan yang dinyatakan layak bayar pun kemudian dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS.