Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol GandengTangan ungkap Dampak Pajak Lender Setelah 1 Tahun Berjalan

Pinjol GandengTangan menilai pajak atas bunga yang dikenakan pada pemberi pinjaman pada industri pinjol sebagai kontribusi kepada negara.
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) merespons pengenaan pajak pinjol untuk pemberi pinjaman (lender) yang telah berlangsung selama satu tahun.

Perlu diketahui, pungutan pajak pinjol dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini tepatnya berlaku efektif sejak 1 Mei 2022.

COO GandengTangan Darul Syahdanul mengatakan bahwa pengenaan pajak pada prinsipnya adalah bentuk kontribusi langsung pembayar pajak bagi negara, termasuk dari industri fintech P2P lending.

“Kami melihat pengenaan pajak terhadap pemberi pinjaman dalam industri fintech sebagai penanda bahwa negara telah berhasil menciptakan ekosistem industri yang positif, sehingga melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari pertumbuhan industri ini,” kata Darul kepada Bisnis, Minggu (26/11/2023).

Darul pun berharap setiap nilai rupiah yang dihasilkan dari ekosistem industri fintech P2P lending dapat terus bertumbuh dan berkontribusi dengan maksimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sebagaimana diketahui, aturan perpajakan pinjol ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi pinjaman (lender) dikenakan tarif pemotongan PPh Pasal 23, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara itu, tarif PPh untuk wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pemotongan 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Jika mengutip laman resmi GandengTangan pada Minggu (26/11/2023), GandengTangan mengklaim memiliki lebih dari 1.007 pemberi dana sejak berdiri dan lebih dari 22 pemberi dana pada tahun berjalan.

Sementara itu, GandengTangan sejak berdiri memiliki lebih dari 25.105 peminjam dan lebih dari 23.031 peminjam pada tahun berjalan. Hingga saat ini, akumulasi pinjaman yang diberikan GandengTangan sejak berdiri mencapai Rp253 miliar, sedangkan akumulasi pinjaman pada tahun berjalan adalah Rp157 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper