Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan reasuransi masih menyumbang defisit neraca pembayaran Indonesia. Hal tersebut lantaran perusahaan reasuransi mengalihkan sebagian risikonya ke reasuransi di luar negeri.
Kendati demikian, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan bahwa pengalihan risiko tersebut sejatinya merupakan hal yang lumrah.
Untuk memitigasi risiko asuransi, perusahaan asuransi akan mengalihkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi, selanjutnya perusahaan reasuransi akan mengalihkan kembali sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi asing sebagai retrosesi.
“Hal ini adalah sangat wajar dan dapat dibenarkan untuk memperbesar kapasitas perusahaan reasuransi lokal dan penyebaran risiko. Expertise dan penelitian yang berhubungan dengan risiko asuransi juga masih belum banyak dilakukan oleh perusahaan reasuransi lokal,” kata Abitani kepada Bisnis, Rabu (29/11/2023).
Dengan demikian, lanjut Abitani akan lebih cepat dan murah untuk bekerja sama dengan perusahaan reasuransi di luar negeri. Dia pun mengatakan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalkan defisit neraca pembayaran tersebut.
Pertama peningkatan batas minimum modal yang disetor bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah , reasuransi dan reasuransi syariah akan meningkatkan kapasitas perusahaan lokal. Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berencana untuk menaikan batas modal perusahaan asuransi dan reasuransi bertahap pada 2026 dan 2028.
Baca Juga
Kedua, lanjut Abitani perlunya pengembangan dan penelitian terhadap kebutuhan asuransi yang bersifat lokal sehingga tidak perlu dukungan reasuransi asing. Kemudian, pembatasan retrosesi hanya untuk risiko-tertentu saja.
“Kewajiban menggunakan dukungan reasuransi lokal untuk produk-produk asuransi yang bersifat lokal dan berada di Indonesia juga perlu,” ungkapnya.
Abitani menambahkan bahwa secara nasional kapasitas reasuransi lokal masih kurang. Oleh sebab itu, peningkatan batas minimum modal dapat meningkatkan kapasitas perusahan asuransi dan reasuransi lokal. Selain itu menggunakan perusahaan asuransi umum sebagai partner penyebaran risiko asuransi juga dapat dilakukan.