Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) buka suara atas rencana regulator melakukan sinergi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi komersial melalui skema koorinasi manfaat (coordination of benefit/CoB).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menilai adanya koordinasi manfaat (CoB) membuat premi yang dikantongi perusahaan asuransi semakin menebal.
Budi menyampaikan bahwa CoB sejatinya skema yang amat sangat lazim yang terjadi di banyak negara, yakni antar penyelenggara jaminan sosial dengan penyelenggara jaminan kesehatan komersial.
Di Indonesia sendiri, Budi mengatakan bahwa skema CoB sudah berjalan optimal. Namun, lanjut dia, banyak pihak mengharapkan skema ini berjalan lebih optimal.
“CoB [coordination of benefit] ini sebenarnya berjalan antar perusahaan asuransi. CoB ini sudah berjalan, diharapkan banyak pihak berjalannya semakin baik lagi, supaya memberikan kemaslahatan lebih optimal lagi kepada masyarakat Indonesia,” kata Budi dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari—September 2023 di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Namun, ungkap Budi, sebagian masyarakat meminta adanya pertimbangan premi untuk tidak membayar penuh, sebab masyarakat juga sudah melakukan pembayaran iuran ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Menurut Budi, jika skema CoB ini berjalan dengan optimal, maka akan berimbas pada peningkatan premi asuransi.
“Dan mana kala CoB ini sudah berjalan lebih optimal lagi, mungkin pertumbuhan premi termasuk inklusi asuransi, khususnya asuransi kesehatan akan meningkat semakin pesat lagi,” ungkapnya.
Jika menengok catatan Bisnis, per 1 September 2023, BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60% dari total seluruh penduduk.
Sementara itu, jumlah tertanggung di perusahaan asuransi jiwa baru mencapai 94,18 juta orang atau naik 16,5% yoy pada kuartal III/2023.
Di sisi lain, Budi menuturkan bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 270 juta orang. Artinya, ungkap Budi, masih terdapat ruang potensi pertumbuhan yang semakin besar untuk asuransi kesehatan tambahan.
Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 juga mengarahkan adanya pelaksanaan sinergi BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.
Dalam Peta Jalan tersebut, OJK menyampaikan bahwa sinergi BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi peserta jaminan kesehatan yang dilakukan pada periode 2025–2026.
Dari kacamata regulator, jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ditujukan untuk memberikan perlindungan dasar.
“Sehingga, masih terdapat kemungkinan masyarakat membutuhkan manfaat tambahan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun dapat disediakan oleh perusahaan asuransi," demikian yang tercantum dalam Peta Jalan tersebut.
Adapun, untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat, regulator menyampaikan bahwa diperlukan sinergi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi agar pemberian manfaat tambahan oleh perusahaan asuransi tersebut dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat.