Bisnis.com, JAKARTA - Penyalahgunaan data pribadi orang lain semakin marah dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Salah satunya yang paling meresahkan adalah menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online atau pinjol.
Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK.
Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.
Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain:
1. Buka situs idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
3. Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
4. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
5. Klik tombol "Ajukan Permohonan". Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
6. Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
7. Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga
Setelah hasil keluar, apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.