Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa pengembalian izin harus menunggu rencana dari PSP untuk operasional Jiwasraya ke depan pasca proses restrukturisasi selesai.
“Jika ke depan Jiwasraya tidak dioperasikan lagi sebagai suatu perusahaan asuransi jiwa, maka memang izinnya harus dikembalikan,” kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa proses likuidasi Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.
“Proses likuidasi dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu perseroan terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” jelasnya.