Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Likuidasi Asuransi Jiwasraya Tersangkut Sisi Hukum, Pengamat Ingatkan Soal Nasabah Tersisa

Likuidasi Asuransi BUMN Jiwasraya terganjal penyelesaian perkara hukum yang masih berproses.
Anggara Pernando, Rika Anggraeni
Kamis, 4 Januari 2024 | 18:46
Pekerja membersihkan gedung dengan logo Jiwasraya terpampang di sana. / Bisnis-Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan gedung dengan logo Jiwasraya terpampang di sana. / Bisnis-Abdullah Azzam

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa pengembalian izin harus menunggu rencana dari PSP untuk operasional Jiwasraya ke depan pasca proses restrukturisasi selesai.

“Jika ke depan Jiwasraya tidak dioperasikan lagi sebagai suatu perusahaan asuransi jiwa, maka memang izinnya harus dikembalikan,” kata Iwan kepada Bisnis, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa proses likuidasi Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku.

“Proses likuidasi dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu perseroan terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” jelasnya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper