Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengejaran aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) yang gagal bayar dan dicabut izinnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengejaran aset Wanaartha Life dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum.
“OJK terus berkoordinasi dengan APH [aparat penegak hukum] maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT Wanaartha Life,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).
Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, Ogi menuturkan OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di Wanaartha Life dan mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum.
“OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Selain itu, Ogi menyampaikan bahwa saat ini, OJK telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi Wanaartha Life. Neraca Sementara Likuidasi itu memberikan gambaran sementara jumlah aset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh tim likuidasi.
Baca Juga
“Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Ogi, tim likuidasi Wanaartha Life akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban yang didasarkan atas neraca penutupan yang telah diaudit sebelumnya.
Di samping itu, Ogi menambahkan bahwa OJK juga meminta kepada tim likuidasi Wanaartha Life untuk terus mengoptimalkan recovery assets termasuk melalui permintaan pertanggungjawaban kepada pemegang saham pengendali (PSP).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) buka suara terkait kabar Evelina Pietruschka yang mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Amerika Serikat. Perlu diketahui, Evelina merupakan salah satu pemegang sahamWanaartha Life yang menjadi tersangka dan berstatus DPO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa hingga ketiga tersangka diterbitkan red notice oleh Interpol per 23 Desember 2022 bahwa kewarganegaraan tersangka masih berkewarganegaraan Indonesia.
Adapun, ketiga tersangka yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.
Whisnu menyampaikan bahwa sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sedangkan untuk ketiga tersangka telah terbit red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali, dan selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU terkait perkaranya.
“Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu kepada Bisnis, Senin (8/1/2024).
Namun, lanjut dia, adanya kemungkinan Manfred dan Reza ikut pindahan kewarganegaraan, mengingat ketiganya adalah satu keluarga. “Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka [suami], di mana sebelumnya tersangka An. Reza [anaknya] kuliah di Amerika Serikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa untuk penanganan kasus ini masih tetap ditangani dalam tahapan pemenuhan petunjuk Jaksa.
Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Korban Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur meminta agar pemerintah hingga OJK membawa pulang Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka ke Indonesia yang diduga membawa kabur uang nasabah Wanaartha Life.
“Kita minta peran serta dari pemerintah, baik dari Menko Polhukam, dari Presiden Republik Indonesia, tentunya juga dari peran OJK bersama-sama dengan Kapolri [untuk] bagaimana caranya bisa membawa pulang Evelina, untuk mempertunjukkan segala perbuatannya dengan Manfred beserta jaringan-jaringannya. Karena diduga kuat kan uang nasabah dibawa oleh mereka,” ujar Benny saat ditemui di depan Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Pasalnya, Benny menambahkan bahwa dana nasabah yang ada saat ini hanya berkisar 2–5% yang bisa dibagikan, sedangkan sisanya dibawa oleh pemilik Wanaartha Life. “Itu untuk beli sendal jepit aja saya pikir juga kurang. Nah, ini yang kami sayangkan,” imbuhnya.
Dia menambahkan 2–5% itu merupakan nilai aset yang berhasil dikumpulkan oleh tim likuidasi. “Artinya, kalau seluruh aset kan baik yang cair ataupun yang tidak cair nilainya sekitar segitu yang bisa dibagikan. Nah ini yang repot,” ujarnya.