Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Ungkap 9,26 Juta Peserta Menunggak Akibat PHK

Jumlah peserta nonaktif akibat korban PHK mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan posisi pada Desember 2022 yang mencapai 8,67 juta peserta.
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap jumlah peserta tak aktif akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 9,26 juta jiwa per Desember 2023. Angka tersebut mengalami peningkatan  apabila dibandingkan dengan posisi pada Desember 2022 yang mencapai 8,67 juta peserta menunggak akibat PHK. 

“Jumlah peserta non aktif eks pekerja [PHK] posisi Desember 2023 adalah 9,26 juta jiwa,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun kepada Bisnis, Senin (22/1/2024). 

David mengungkap peserta non aktif yang menjadi korban PHK masih bisa mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Asalkan dirinya melanjutkan kepesertaan melalui jalur peserta mandiri Bukan Penerima Upah (BPU). 

David menyebut apabila peserta menunggak akibat PHK terhitung di bawah satu bulan sejak non aktif, maka peserta bisa langsung menjadi peserta mandiri dengan membayar kepesertaan pada bulan selanjutnya. Namun apabila apabila waktunya lebih dari satu bulan menunggak, maka dikenakan waktu tunggu untuk aktif selama 14 hari. 

“Opsi lain untuk langsung aktif adalah dengan membayar iuran sebesar waktu tidak aktifnya,” kata David. 

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan dapat melalui aplikasi mobile JKN, WhatsApp 08118165165, atau langsung kantor BPJS cabang. Secara total, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta non aktif per 31 Desember 2023 mencapai 53,77 juta jiwa.

Angka tersebut melonjak apabila dibandingkan dengan jumlah peserta tidak aktif sampai 2022 yakni 44 juta jiwa. Selain PHK, peserta tak aktif disebabkan oleh sejumlah kondisi antara lain ketidakmampuan bayar, hingga kebijakan pemerintah yang mengakhiri bantuan iuran. 

Contohnya peserta yang awalnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinonaktifkan karena dianggap tidak layak atau mampu. 

Secara keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023 terdaftar 262,3 juta. Angka tersebut mencakup 95,75% dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 279,1 juta jiwa per Semester I/2023. Meski demikian jumlah peserta ini juga memasukkan peserta non aktif. Dari sisi pendapatan iuran, badan publik tersebut menerima Rp151,4 triliun pada 2023. 

Jumlah tersebut terdiri dari Rp61,7 triliun peserta PBI dengan rincian Rp45,6 triliun PBI APBN dan Rp16,1 triliun PBI APBD. Sementara segmen non PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta mandiri Bukan Pekerja (BP) total iuran nya mencapai Rp89,7 triliun. Pada tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan jumlah peserta sebanyak 98% dari total populasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper