Bisnis.com, JAKARTA -- Saat ini setidaknya sudah ada tiga bank bangkrut pada awal 2024. Lantas, seperti apa nasib nasabahnya?
Sebagaimana diketahui, ada tiga bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teranyar, BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta pada 5 Februari 2024.
OJK menyebut, pencabutan izin usaha BPR ini juga merupakan bagian tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Adapun, sebelumnya, sudah ada BPR Wijaya Kusuma tumbang pada 4 Januari 2024. Penutupan Koperasi BPR Wijaya Kusuma akibat tata kelola yang bermasalah dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat.
Lalu, selang tiga minggu kemudian, tepatnya 26 Januari 2024, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga dicabut izin usahanya akibat pengelolaan tidak sehat.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi mengatakan dengan pencabutan izin usaha ini, LPS kemudian menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
Baca Juga
Kata Purbaya, LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana simpanan nasabah, hal ini menurutnya perlu dilakukan demi menjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas penjaminan perbankan.
“Kita juga tutup dengan cepat dana-dana yang dibutuhkan masyarakat. Supaya masyarakat tenang, katanya dalam agenda Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Selasa (30/1/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dirilis OJK, BPR telah menyalurkan kredit Rp140,18 triliun hingga November 2023, naik 9,57% secara tahunan (year on year/yoy). Aset BPR pun naik 8,35% yoy menjadi Rp193,01 triliun pada November 2023.
Sayangnya, kualitas aset BPR memburuk. Tercatat, rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan rakyat ini membengkak dari 8,49% pada November 2022 menjadi 10,52% pada November 2023.
Dengan bangkrutnya BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta pada awal Febuari 2024 maka jumlah bank bangkrut di Tanah Air bertambah menjadi sekitar 125 sejak 2005, di mana hampir semuanya merupakan BPR.
Apabila merinci sepanjang tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia yang ke semuanya merupakan BPR, yakni BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI. Keempat BPR ini pun dilikuidasi oleh LPS.