Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Bangkrut Bertambah, LPS Siapkan Penjaminan Simpanan Nasabah

BPR Bank Pasar Bhakti bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun ancang-ancang penjaminan simpanan nasabah bank bangkrut tersebut.

Terbaru, PT BPR Bank Pasar Bhakti bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) itu mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 per 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Bhakti.

Adapun, bank yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur itu dicabut izin usahanya oleh OJK setelah mengalami serangkaian proses pengawasan sejak 2022. Pada tahun lalu, OJK memberi waktu kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BPR tersebut termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bank Pasar Bhakti dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

LPS kemudian menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Bank Pasar Bhakti. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Pasar Bhakti dicabut oleh OJK terhitung per 16 Februari 2024.

"LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan tertulis pada Sabtu (17/2/2024).

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024.

Adapun, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Bank Pasar Bhakti atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Pasar Bhakti.

Sementara, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Bank Pasar Bhakti dengan menghubungi tim likuidasi LPS.

LPS mengimbau agar nasabah BPR Bank Pasar Bhakti tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank.

Nasabah juga diimbau tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Bank Pasar Bhakti, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Sebagaimana diketahui, BPR Bank Pasar Bhakti menambah deretan bank yang bangkrut di Indonesia. Dalam dua bulan sepanjang 2024, sudah terdapat empat bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 126 bank bangkrut di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper