Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan nominal simpanan nasabah yang dijamin di bank maksimal Rp2 miliar tergolong tinggi, mengalahkan negara tetangga seperti Singapura.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan apabila dilihat dari sisi rasio pendapatan domestik bruto (PDB) per kapitanya, maka simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS itu mencapai 26,7 kali dari PDB per kapita.
“Bahkan jika kita ubah ke kurs dolar AS, [simpanan] kita masih relatif tinggi dari Singapura, tapi lebih rendah dari LPS AS, Federal Deposit Insurance Corp (FDIC) karena itungan kurs,” ujarnya dalam acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2024, Rabu (7/2/2024).
Bahkan, dia sempat menilai nominal simpanan nasabah yang dijamin LPS termasuk tinggi di antara negara-negara anggota The International Association of Deposit Insurers (IADI). Dengan besaran ini, dia menyebut secara nominal tingkat penjaminan di RI sudah tentu sangat kompetitif.
Sebagaimana diketahui, LPS menjamin nilai simpanan yang ditabung masyarakat paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, tabungan masyarakat hingga Rp2 miliar sepanjang sesuai ketentuan akan sangat aman karena diganti bahkan saat pengurus bank melakukan fraud atau dicabut izin usahanya.
Saat ini, tercatat ada tiga bank yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2024. Teranyar, BPR Usaha Madani Karya Mulia Kota Surakarta pada 5 Februari 2024.
Baca Juga
OJK menyebut, pencabutan izin usaha BPR ini juga merupakan bagian tindakan pengawasan untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Adapun, sebelumnya, sudah ada BPR Wijaya Kusuma tumbang pada 4 Januari 2024. Penutupan Koperasi BPR Wijaya Kusuma akibat tata kelola yang bermasalah dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana masyarakat.
Lalu, selang tiga minggu kemudian, tepatnya 26 Januari 2024, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) juga dicabut izin usahanya akibat pengelolaan tidak sehat.
Sehingga, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS kemudian menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan melakukan proses likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana simpanan nasabah, hal ini menurutnya perlu dilakukan demi menjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas penjaminan perbankan.