Bisnis.com, JAKARTA — PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyampaikan pihaknya menangkap adanya diversifikasi produk asuransi yang diincar masyarakat setelah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK Paydi) alias unit-linked.
Chief Customer and Marketing Officer Prudential Karin Zulkarnaen mengatakan bahwa perusahaan meluncurkan produk Paydi yang disesuaikan dengan regulasi atau lebih dikenal dengan unit-linked pada Maret 2023. Sejak masa itu, Karin melihat produk unit-linked perusahaan mengalami pasang surut.
“Pertama, karena, harus mengadaptasi dengan cara penjualan yang baru [sesuai dengan SEOJK Paydi]. Jadi seluruh agen harus di-training [dilatih] ulang,” kata Karin saat ditemui usai acara Peluncuran PRUFuture di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Kedua, Karin mengungkapkan bahwa Prudential Indonesia harus mempelajari cara penjualan yang baru mengikuti SEOJK Paydi. Ketiga, perusahaan menerapkan market conduct yang lebih baik, di mana cara penjualan harus sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Karena itu, sekarang sudah mulai kelihatan pergeseran, seperti ada diversifikasi produk. Kalau dulu, mungkin beberapa tahun yang lalu, rata-rata produk unit-linked mendominasi, kalau sekarang dengan dibuat banyak pilihan produk, nasabah bisa memilih produk yang lebih cocok yang mana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis premi produk unit-linked di asuransi jiwa akan mengalami rebound di tahun ini.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini premi unit-linked asuransi jiwa sudah menyentuh bottom.
“Kalau itu [UL] tumbuh baik maka koreksi yang kita keluarkan lewat SEOJK Paydi maka berjalan dengan baik. Jadi nggak mungkin kembali ke titik awal. Saya nyebutnya new equilibrium, tapi kira-kira Rp4,6–R4,7 triliun per bulan, itu berarti sudah bagus. Kalau sudah naik itu artinya kita sudah selamat [membaik industri asuransi],” kata Ogi saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Selasa (20/2/2024).