Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum anggota holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyampaikan komitmen perusahaan dalam menyediakan produk asuransi satelit.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema Widayana mengatakan bahwa perusahaan telah menyediakan asuransi untuk satelit selama bertahun-tahun.
“Jasindo juga memiliki reputasi dan pengalaman yang kuat di industri penerbangan dan satelit. Ini menunjukkan bahwa Asuransi Jasindo menjadi salah satu pemain utama untuk asuransi satelit,” kata Brellian kepada Bisnis, Rabu (21/2/2024).
Sejak 1976, Brellian menyampaikan bahwa Jasindo telah melindungi satelit di Indonesia, mulai dari peluncuran Satelit Palapa A1 hingga peluncuran anyar Satelit Merah Putih 2. “Hingga 2024, dengan peluncuran Satelit Merah Putih 2 ini, Jasindo telah memberikan cakupan asuransi untuk puluhan misi satelit di Indonesia,” tambahnya.
Brellian mengaku bahwa produk asuransi satelit merupakan salah satu produk andalan perusahaan yang masuk ke dalam kategori produk dengan segmentasi korporasi.
“Untuk premi, tentunya kami telah tentukan dengan perhitungan yang cermat dan dengan pertimbangan risiko yang kami cover [lindungi],” ungkapnya.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa Jasindo menawarkan produk jaminan asuransi terhadap risiko satelit, salah satunya melalui produk launch Insurance. Untuk produk ini, Jasindo menjamin periode sejak mesin menyala sampai satelit terpisah dari final stage of the launch vehicle, atau dapat juga berlanjut sampai selesainya fase testing di orbit.
Berikutnya, Asuransi Jasindo juga menyediakan produk in-orbit insurance untuk menjamin kerugian atau kerusakan fisik satelit selama di orbit atau selama penempatan orbit. Brellian menjelaskan bahwa kerugian dapat disebabkan oleh objek di sekitar satelit, temperatur ekstrim, dan radiasi.
“Selain itu, produk Asuransi Satelit dari Jasindo menawarkan perlindungan komprehensif, termasuk total loss yang mencakup kerugian atau kerusakan total, constructive total loss yang mencakup kerugian di atas 75% dari nilai yang dijamin, dan partial loss yang mencakup kerusakan sebagian,” pungkasnya.