Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa masih terdapat enam pemain leasing dan lima penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diminta regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan per Februari 2024, terdapat enam perusahaan dari 146 perusahaan perusahaan pembiayaan yang belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas.
Kemudian, juga masih ada lima platform dari 101 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum tersebut.
“Untuk P2P lending, 1 dari 5 penyelenggara fintech P2P lending sudah melakukan penyetoran modal, namun masih harus memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan,” ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, lanjut Agusman, untuk empat penyelenggara fintech P2P lending lainnya masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan yang dimaksud.
Agusman memastikan bahwa pihaknya terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan kepada regulator. Rencana aksi yang dimaksud antara lain baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), dari strategic investor yang baru baik lokal maupun asing, atau pengembalian izin usaha.
Baca Juga
“OJK telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan P2P lending yang belum memenuhi permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Agusman.