Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan tercatat bergeliat menghimpun dana non-dana pihak ketiga (DPK) atau dana di luar simpanan nasabah pada awal tahun ini. Geliatnya bank menghimpun dana nonDPK menjadi strategi mengatasi kesenjangan pendanaan atau funding gap.
Berdasarkan data Perkembangan Pasar Keuangan yang dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sumber dana nonDPK perbankan meningkat 3,28% secara tahunan (year on year/yoy) pada Januari 2024 menjadi Rp585,82 triliun.
Kenaikan pendanaan nonDPK terutama dikontribusi oleh meningkatnya kewajiban bank lain sebesar Rp17,78 triliun dan pinjaman/pembiayaan diterima sebesar Rp27,46 triliun.
"Perkembangan ini sejalan dengan strategi bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas. Akses sumber pendanaan nonDPK banyak digunakan bank untuk memenuhi funding gap di tengah ruang pertumbuhan DPK yang cenderung moderat," tulis LPS dalam laporannya dikutip Selasa (19/3/2024).
LPS juga mencatat ke depannya kebutuhan perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit diperkirakan akan mendorong pendanaan nonDPK yang semakin meningkat.
Meski demikian, likuiditas perbankan yang masih memadai saat ini dan selisih biaya menyebabkan pertumbuhan dana nonDPK belum signifikan.
Baca Juga
Pemanfaatan pendanaan nonDPK potensial lebih banyak digunakan oleh bank skala menengah dan atas untuk memperbaiki struktur pendanaan jangka panjang serta mendapatkan selisih biaya dana yang lebih murah.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo juga telah mengatakan terdapat funding gap di perbankan, di mana kredit tumbuh pesat 11,83% pada Januari 2024, sementara DPK tumbuh 5,8%.
Dalam menyikapi funding gap agar tetap menjaga kapasitas penyaluran kredit, bank-bank menempuh dua strategi utama. "Realokasi alat likuid dari surat-surat berharga dan penguatan pendanaan non-DPK," ujar Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada bulan lalu (21/2/2024).
Dengan begitu, bank pun bisa menjaga kondisi likuiditasnya. "Pengelolaan likuiditas perbankan juga semakin baik, sejalan dengan tingginya penempatan perbankan pada surat berharga yang tergolong likuid," kata Perry.
Berdasarkan catatan BI, likuiditas perbankan memadai, tecermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) pada Januari 2024 pada level 27,79%.