PROGRES ATURAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aturan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet pada kelompok UMKM yang saat ini masih digodok pemerintah.
OJK berharap aturan tersebut tidak menimbulkan moral hazard. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM saat ini belum juga rampung.
"OJK diundang dalam rapat pembahasan dan menyampaikan tanggapan atas draf aturan hapus tagih kredit UMKM yang disusun oleh Kementerian Keuangan," katanya dalam jawaban tertulis beberapa waktu lalu.
Terdapat juga sejumlah usulan yang diberikan OJK terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan moral hazard.
"Kebijakan hapus tagih bersifat one time policy atas kredit bermasalah yang telah direstrukturisasi dan dihapus buku minimal 10 tahun sejak aturan berlaku," ujarnya.
Selain itu, bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN hanya dapat melakukan penghapus tagihan kredit macet paling lama 1 tahun sejak aturan efektif.
Baca Juga
Dian mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank milik pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Khusus bagi bank BUMN, penghapusbukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Dia juga mengatakan hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sebetulnya sudah ada best practice di perbankan swasta pada umumnya. Sementara, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus.
"Ada ketentuan yang mesti dijalankan secara prudential, termasuk pemenuhan CKPN [cadangan kerugian penurunan nilai] untuk menutup kerugian itu," kata Dian.