Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Bank Digital jadi Pemberi Bunga Deposito Tertinggi 2024, Simak Ketentuan Penjaminan LPS

LPS tidak mempermasalahkan bank digital memberi bunga besar di atas penjaminan, meski demikian, perusahaan diminta untuk jujur.
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang bank peserta penjaminan LPS di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Nasabah mencari informasi simpanan di kantor cabang bank peserta penjaminan LPS di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Sederet bank digital berlomba-lomba menawarkan bunga deposito tinggi di kisaran 5%—9% per tahun untuk memikat nasabah. Lantas, apakah bunga deposito tinggi bank digital dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada delapan bank digital yang gencar menawarkan bunga deposito tinggi. PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) atau Bank Amar, misalnya, menawarkan bunga deposito dari 5,75%—9% per tahun.

Bank digital besutan Kredivo Group, yaitu PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) juga menawarkan produk simpanan dengan suku bunga tinggi sebesar 8,75%.

Sama halnya dengan bank digital milik PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (EMTK), Superbank yang memiliki produk simpanan tabungan utama dan saku dengan bunga 6%.

Bank digital lainnya, PT Bank SeaBank Indonesia (SeaBank) juga menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6% per tahun, dengan jatuh tempo mulai dari 1, 3, dan 6 bulan.

Menariknya, meski menjadi peserta penjaminan LPS, tingginya bunga deposito yang ditawarkan bank digital melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.

Mengacu laman resmi LPS, dikutip pada Sabtu (30/3/2024), LPS hanya menjamin tingkat bunga sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR. Sedangkan untuk valuta asing (valas) sebesar 2,25%. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 1 Februari 2024–31 Mei 2024. 

Besaran tabungan yang dijamin adalah maksimal Rp2 miliar untuk setiap bank. Dengan besaran penjaminan ini mensyaratkan bunga yang ditetapkan tidak lebih dari batas yang penjaminan.

“Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan [baik pokok maupun bunga],” demikian yang dikutip dari laman resmi LPS.

Di tengah tingginya bunga deposito bank digital, LPS menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang nasabah menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi. Meski begitu, LPS meminta bank digital yang menawarkan suku bunga tinggi di atas ketentuan bunga penjaminan LPS bisa transparan.

"Yang penting fair. Kita tidak melarang dan mengharamkan itu [bank menawarkan bunga tinggi]. Namun, kami minta transparan [bahwa sejumlah produk tabungan dan deposito bunga tinggi tidak dijamin]. Kami juga akan meminta OJK [Otoritas Jasa Keuangan] memberikan peringatan kalau mereka [bank digital] tidak transparan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu.

Namun, Purbaya mengungkapkan bahwa sejauh ini LPS menilai bank-bank digital telah memenuhi unsur transparansi dalam menawarkan suku bunga. Di mana,bank digital menjelaskan kepada nasabah di berbagai platform komunikasinya dengan nasabah bahwa bunga simpanannya tidak memenuhi unsur penjaminan dari LPS.

Sebelumnya, Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin mengimbau nasabah yang menerima suku bunga simpanan dari bank di atas suku bunga penjaminan mesti paham akan risikonya.

Dia menjelaskan, apabila bank tempat nasabah menyimpan dananya itu gagal, maka simpanan baik pokok maupun bunganya bisa saja lenyap.

“Kalau menerima bunga di luar batas kewajaran risikonya tinggi, tidak dijamin oleh LPS," ujarnya.

Pasalnya, jika terjadi bank gagal, LPS memberikan penjaminan terhadap simpanan nasabah di bank. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi nasabah agar klaim simpanannya layak bayar. Salah satunya adalah simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank dan menerima bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS.

Selain itu, nasabah juga tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper