Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait dengan penyesuaian tarif iuran usai penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebut bahwa penyesuaian tarif tersebut menunggu evaluasi. Setelah adanya evaluasi, baru ditentukan seperti apa manfaat layanan, tarif, hingga iuran.
“Semua nanti dievaluasi, dan BPJS bukan pihak yang mengevaluasi, baru ditentukan kira-kira manfaat layanan seperti apa, tarif dan iurannya,” kata Ghufron saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Ghufron memastikan untuk bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih dapat mencukupi atau tidak defisit. Namun di tengah banyaknya klaim hingga kenaikan tarif layanan kesehatan kecukupan dana juga harus dipikirkan. Adapun dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah iuran para peserta.
“Kondisi keuangan BPJS tahun berjalan RKAT dibuat defisit tetapi secara keseluruhan tidak defisit, kalau peralatan dan utilisasi naik terus tentu suatu saat tidak cukup dananya [defisit],” ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga memastikan nominal tarif iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82/2018. Aturan tersebut berlaku sampai dengan Perpres No. 59/2024 diundangkan.
Adapun ketentuannya yakni untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” kata Rizzky.
Penerapan KRIS Paling Lambat Juni 2025
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) KRIS dalam program JKN BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82/2028 tentang JKN.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres No. 59/2024 pasal 103B, dikutip Minggu (12/5/2024).
Aturan tersebut mencatat dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2024, RS dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.
Kriteria fasilitas pelayanan KRIS ada di halaman selanjutnya
Kriteria Fasilitas Pelayanan KRIS
Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun berdasarkan Pasal 46 A aturan tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar terdiri atas:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirai/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Ke depan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan.Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.