Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Sepatu Bata Kena PHK, DJSN: Dapat Jaminan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran ke BPJS Kesehatan

DJSN mengungkap 233 karyawan pabrik PT Sepatu Bata yang terkena PHK berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan gratis selama 6 bulan.
Ilustrasi pekerja menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Ilustrasi pekerja menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap 233 karyawan pabrik PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 21 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mana mekanismenya telah diperbaiki di dalam Perpres 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. 

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien menyebut selama ini para karyawan tersebut terbukti adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan. 

“Maka 233 karyawan tersebut dan anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama maksimal enam bulan sejak keputusan resmi PHK diterima tanpa perlu membayar iuran sama sekali,” kata Muttaqien dalam keterangannya dikutip Selasa (21/5/2024). 

Muttaqien menjelaskan untuk mendapatkan hak tersebut, maka 233 karyawan PT Sepatu Bata harus menunjukkan beberapa bukti diantaranya bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 

Kemudian, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

Muttaqien memastikan manfaat yang diterima sama seperti peserta lainnya. 

“Jika dibutuhkan rawat inap maka diberikan manfaat KRIS [Kelas Rawat Inap Standar] atau di ruang perawatan kelas III untuk RS yang belum menerapkan KRIS,” ungkapnya. 

Muttaqien menambahkan apabila para karyawan tersebut telah bekerja kembali, mereka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri. Namun, lanjut dia, apabila setelah enam bulan mengalami PHK dan belum bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, maka diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan

“Kami mengimbau kepada BPJS Kesehatan untuk ikut aktif memastikan hak karyawan PT Sepatu Bata dan keluarganya yang mengalami  PHK masih dapat terjamin dalam BPJS Kesehatan selama enam bulan tanpa diperlukan untuk membayar iuran,” tandasnya. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper