Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Korban PHK Bisa Gunakan BPJS Kesehatan Berobat Selama 6 Bulan Gratis

Karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berhak mengakses layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa harus membayar iuran. 

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebut bahwa mereka harus memiliki bukti bahwa dirinya terkena PHK. Apabila belum ada keputusan, pemberi kerja harus membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan tersebut supaya masih bisa mendapatkan layanan. 

“Enam bulan masih dapat jaminan [kesehatan], tetapi harus ada buktinya kalau dia di-PHK,” kata Ghufron kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024). 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya peserta PHK mendapatkan jaminan layanan kesehatan. 

Beberapa di antaranya menunjukan bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Kemudian perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Lalu petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Aturan tersebut berbeda dari pasal sebelumnya pada Perpres 82 tahun 2018 yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria antara lain PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/ akta pengadilan hubungan industrial. Kemudian, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris. Lalu, apabila PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan. Selain itu, PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Berdasarkan hasil monev DJSN bersama kementerian/lembaga sebelumnya menunjukkan masih terdapat kesulitan bagi peserta PPU yang di PHK untuk mendapatkan persyaratan tersebut, sehingga dilakukan perbaikan dalam Perpres ini [Perpres Nomor 59 Tahun 2024],” kata Muttaqien dalam keterangannya dikutip Minggu (19/5/2024). 

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memberikan perbaikan dalam memastikan perlindungan dan pelayanan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terkena PHK. Dalam aturan tersebut disebutkan peserta dan anggota keluarganya tetap terjamin di JKN selama enam bulan apabila sakit. Selanjutnya selain pemberi kerja, maka pekerja yang terkena PHK dapat menyampaikan bukti PHK secara langsung kepada BPJS Kesehatan. 

Muttaqien menambahkan apabila pekerja yang terkena PHK telah bekerja kembali, maka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri. Namun demikian, apabila peserta PPU yang mengalami PHK tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, maka diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper