Bisnis.com, JAKARTA – Setelah memutuskan menutup 12 bank perekonomian yang bangkrut sepanjang 2024 (year to date/ytd), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jabar (BIMJ). Langkah yang dilakukan LPS menyelesaikan masalah bank bankrut ini dengan mengundang investor.
Sebagai informasi, BIMJ mulanya berstatus Bank Normal, namun kondisi kesehatan bank tersebut kian memburuk, sehingga statusnya menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Saat BIMJ tidak kunjung membaik OJK pun menetapkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) untuk kemudian diserahkan penanganannya kepada LPS sejak Januari 2024.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono menuturkan pihaknya memiliki wewenang melakukan penjajakan kepada bank yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya.
“Ini sebagaimana tertuang pada UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Alhasil, sebagai implementasi atas kewenangan tersebut, LPS kemudian melakukan berbagai upaya penyehatan BIMJ antara lain dengan menggandeng Bank BJB yang merupakan kreditur BIMJ untuk menjadi investor.
Baca Juga
“Hal ini merupakan langkah terobosan untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan oleh calon investor atau pihak lainnya, sebelum LPS memutuskan opsi resolusi yaitu purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” ucapnya.
Perlu diketahui, BIMJ bersama dengan tujuh BPR lainnya telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi pada tanggal 12 Januari 2024.
BPR-BPR ini telah diberikan kesempatan selama lebih dari satu tahun untuk memperbaiki solvabilitas (KPMM) dan/atau likuiditas (cash ratio). Namun, sampai batas waktu berakhir, kondisi solvabilitas dan/atau likuiditas bank masih di bawah ketentuan mengenai tingkat kesehatan bank, sehingga ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam resolusi.
Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan modal BIMJ untuk memperbaiki Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank sekurang-kurangnya Rp25 miliar.
Kemudian, bersamaan dengan pemberitahuan BIMJ sebagai BDR, LPS langsung menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (2) UU LPS, yaitu menonaktifkan pengurus dan menugaskan Tim Pengelola Sementara untuk menjalankan operasional bank.
Selain itu, LPS juga menunjuk tim pengamanan aset dan tim persiapan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan untuk antisipasi dalam hal bank pada akhirnya tidak dapat diselamatkan.
“Hal ini bertujuan agar pelaksanaan likuidasi dan pembayaran klaim nasabah penyimpan dapat dilakukan segera setelah bank tersebut dicabut izin usahanya,” ujar Didik.
Kemudian, penyehatan BIMJ sendiri dilakukan dengan melakukan konversi pinjaman menjadi Modal Inti Tambahan sebesar Rp25 miliar dari seluruh pinjaman Bank BJB kepada BIMJ sebesar Rp39 miliar.
Dengan konversi tersebut, perhitungan KPMM bank menurut Tim Pengelola Sementara mencapai 28,83% dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03%.
“KPMM dan cash ratio sebesar tersebut, bank sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas,” ujar Didik.