Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Bank Tutup Dalam 3 Bulan Pertama 2024, OJK Beri Penjelasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai tutupnya 10 bank pada 3 bulan pertama 2024.
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan
Ilustrasi perbankan dan sistem keuangan

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) kian menyusut. Dalam tiga bulan pertama tahun ini atau sepanjang kuartal I/2024, terdapat 10 BPR yang tutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan mengenai fenomena tersebut.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.392 unit pada Maret 2024, susut 10 unit dalam kurun waktu tiga bulan atau dibandingkan Desember 2023 yang masih mencapai 1.402 BPR.

Adapun, dalam kurun waktu setahun atau dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Maret 2023, terdapat penyusutan 34 BPR. Per Maret 2023 terdapat 1.426 BPR di Indonesia. 

Penyusutan terjadi di tengah maraknya pencabutan izin usaha BPR oleh OJK karena bank tersebut bangkrut.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Jepara Artha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). 

Pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut izin usaha BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma. 

Alhasil, hingga saat ini sudah ada 12 BPR yang bangkrut dan dicabut izinnya oleh OJK. Padahal, per tahun lalu, hanya 4 BPR saja yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada dasarnya pencabutan izin usaha terhadap BPR dilakukan guna membersihkan BPR yang tidak kredibel serta tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat secara umum.

“[Pencabutan izin] sudah dilakukan pertimbangan yang panjang. Sehingga, [ketika] tidak bisa diselamatkan, kita serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” katanya kepada awak media pada beberapa waktu lalu di Jakarta.

Selain karena pencabutan izin usahanya, terdapat sejumlah BPR yang berkonsolidasi atau merger.

Dian menjelaskan saat ini OJK telah memberikan persetujuan penggabungan BPR besar sampai Maret 2024 sebanyak 43 BPR melalui merger menjadi 14 BPR. Terdapat juga 32 BPR yang sedang dalam pemenuhan kelengkapan konsolidasi jadi 10 BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper