Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Bank Bangkrut di Jawa Tengah, Rp61,5 Miliar Simpanan Nasabah Langsung Diselamatkan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah yang dicabut izin usahanya senilai Rp61,5 miliar.
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menerima telepon dari nasabah di Pusat Layanan dan Informasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdapat satu bank bangkrut yang dicabut izin usahanya berlokasi di Jawa Tengah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah dengan nilai mencapai Rp61,5 miliar.

Bank bangkrut tersebut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Karena bermasalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto mengatakan setelah dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS kemudian melakukan langkah pembayaran klaim simpanan nasabahnya. LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Dalam waktu lima hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (29/5/2024).

Adapun, nilai simpanan nasabah yang telah dibayar klaim penjaminannya pada tahap I sebesar Rp61,5 miliar, milik 29.642 nasabah.

LPS mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Nasabah bisa menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Mengacu ketentuan yang ada, proses verifikasi harus diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha dalam hal ini 30 September 2024. Namun, LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha serta nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

“Patut diketahui, bahwasanya dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS," ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sebelum BPR Jepara Artha, terdapat sederet bank lainnya yang bangkrut. Jika ditotal, sepanjang tahun berjalan, sudah ada 12 bank yang bangkrut. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper