Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal 16,4 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggal iuran.
BPJS Kesehatan ternyata masih menunggu regulasi write off atau pemutihan terkait dengan tunggakan peserta JKN. Terlebih belum ada regulasi yang mengatur mengenai mekanisme penghapusan iuran JKN tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah merinci dari total 58,3 juta peserta JKN yang tidak aktif, terdapat 41,3 juta peserta yang non aktif tanpa tunggakan iuran, dan 16,9 juta peserta JKN yang non aktif dan ada tunggakan iuran.
“Dari jumlah 16,9 juta peserta JKN tersebut, sebanyak 16,4 juta adalah peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU] atau peserta JKN mandiri,” kata Rizzky saat dihubungi Bisnis, Selasa (11/6/2024).
Rizzky menambahkan 16,4 juta jiwa peserta JKN segmen PBPU yang menunggak tersebut sudah dialihkan status kepesertannya menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) atau Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Namun demikian, lanjut Rizzky, hal itu tidak menghapus piutang mereka yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga
“Itulah mengapa perlu ada regulasi terkait write off. Piutang yang ada adalah akumulasi dari tahun 2014 sampai terkini. Pada saat awal BPJS Kesehatan berdiri, mereka mendaftar saat kondisi sudah sakit, dan waktu sehat tidak bayar lagi. Piutang itulah yang menggulung dan terus tercatat sampai hari ini,” kata Rizzky.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IX dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Chaniago pun sempat menyinggung terkait dengan pemutihan iuran peserta JKN. Menurunya untuk menangani banyaknya peserta tidak aktif BPJS Kesehatan tersebut adalah dengan penghapusan iuran. Terutama bagi peserta yang tidak mampu untuk membayar iuran.
Pasalnya, dia meilai banyaknya peserta tidak aktif dan menunggak iuran maka dapat mempengaruhi pendapatan badan publik tersebut.
“Menurut saya jika ingin peserta yang menunggak kembali aktif pemerintah harus memberikan pemutihan kepada peserta yang memang tidak mampu membayar tunggakan,” kata Irma saat dihubungi Bisnis, Senin (10/6/2024).
Namun demikian, lanjut Irma, apabila setelah diputihkan mereka tetap tidak membayar iuran karena memang nakal maka harus diberikan punishment.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut pemutihan peserta yang tidak mampu dan menunggak pembayaran iuran, regulasi yang dapat mengaturnya adalah Perpres.
Dia menyebutkan ketika masa pandemi Covid-19, pemerintah melakukan relaksasi pembayaran iuran bagi peserta yang menunggak iuran melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Untuk saat ini, Pemerintah dan BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan kajian secara komprehensif dan hati-hati dari berbagai aspek terkait hal tersebut [termasuk risiko dan mitigasi resikonya] agar dapat menjadi salah satu topik pembahasan dalam penyusunan Peraturan Presiden selanjutnya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, peningkatan kualitas, dan ekuitas program JKN,” kata Muttaqien kepada Bisnis, Senin (10/6/2024).