Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenali Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal, Rekeningmu Bisa Dikuras Tanpa Sadar

Dewasa ini semakin banyak modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satunya yakni modus penipuan pinjol salah transfer.
Hesti Puji Lestari,Pernita Hestin Untari
Kamis, 13 Juni 2024 | 11:44
Ilustrasi serangan hacker di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir
Ilustrasi serangan hacker di industri jasa keuangan./Bisnis - Alibir

Bisnis.com, JAKARTA - Dewasa ini semakin banyak modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Salah satunya yakni modus penipuan pinjol salah transfer.

Beberapa netizen kembali membahas modus penipuan salah transfer ini di Twitter dan berharap masyarakat mewaspadainya.

Sesuai dengan namanya, pelaku akan menelepon Anda dan mengaku telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening Anda.

Pelaku akan meminta Anda mentransfer uang tersebut ke rekening miliknya. Siapa sangka, uang tersebut ternyata merupakan hasil pinjaman online yang menggunakan data diri Anda.

Uang yang masuk ke rekening Anda bukanlah uang si pelaku, melainkan uang dari lembaga pinjaman online.

Dengan adanya bukti ini, maka Anda akan secara valid berstatus peminjam dari pinjol yang bersangkutan. Itu artinya, Anda wajib membayar tagihannya sesuai waktu yang ditentukan.

Menurut Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto modus tersebut sedang marak terjadi.

Pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan kiriman dana dari pinjol ilegal meskipun yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman.

Hudiyanto mengatakan untuk menghadapi modus penipuan tersebut, pertama adalah jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. 

“Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (11/6/2024). 

Kemudian, korban harus melapor kejadian tersebut ke pihak bank. Sementara jika korban mendapat teror dari debt collector, maka mereka bisa melaporkannya ke Satgas PASTI melalui email: [email protected]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper