Bisnis.com, JAKARTA— PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re ingin mendorong asuransi bencana sebagai asuransi wajib di Indonesia. Diketahui, saat ini belum ada regulasi asuransi wajib untuk asuransi bencana.
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu mengatakan wacana tersebut menjadi salah satu regulasi yang ingin didorong oleh perusahaan dalam acara tahunan yang digelar Indonesia Re International Conference (IIC) 2024 pada 24–25 Juli mendatang.
Diketahui acara tersebut akan turut mengundang beberapa stakeholder yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono.
“Kalau kami lihat, nantinya ada satu sesi acaranya mengenai disaster risk financing for insurance, artinya bagaimana bisa memitigasi risiko bencana dari suatu negara melalui mekanisme reasuransi. Ini bisa menjadi masukan kepada pemerintah dan regulator untuk membuat peraturan mengenai asuransi bencana khususnya asuransi wajib,” kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Benny mengatakan asuransi wajib juga sudah diamanatkan melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini salah satu asuransi wajib yang tengah didorong adalah tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) bagi asuransi kendaraan.
“Jadi kalau bicara masukan seperti apa, cukup banyak,” ungkapnya.
Baca Juga
Diketahui, Indonesia merupakan negara rawan bencana karena berada di wilayah cincin api Pasifik. Berdasarkan data statistik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah bencana di Indonesia setiap tahun mempunyai kecenderungan meningkat dalam kurun waktu 2014—2023.
Namun demikian, menurut data MAIPARK pada 2023, jumlah properti yang diasuransikan di Indonesia hanya sekitar 160.000 rumah dan tempat usaha, jumlah ini sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah geografis Indonesia dengan penduduk yang mencapai 275 juta jiwa dan dibandingkan dengan negara-negara lain.
Di sisi lain, laporan Asian Development Bank merilis pada 2020 mencatat jumlah properti yang diasuransikan dibandingkan jumlah properti yang ada di Turki sebesar 20%; Taiwan 35%; Jepang 50%; dan Australia serta Selandia Baru 90%. Untuk mengatasi protection gap asuransi risiko bencana di Indonesia, diperlukan berbagai langkah konkret.