Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fintech Pinjol Mulai Raup Cuan Lagi, Fokus Mitigasi Risiko di Paruh Kedua 2024

Fintech P2P lending atai pinjaman online (pinjol) kembali membukukan laba senilai Rp277,02 miliar per Mei 2024.
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mulai mencatatkan peningkatan laba per Mei 2024, setelah sebelumnya mencatatkan kerugian pada awal tahun. 

Adapun, fintech P2P lending kembali membukukan laba senilai Rp277,02 miliar per Mei 2024. Angka tersebut juga meningkat dari laba pada April 2024 yang mencapai Rp173,73 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan kenaikan laba tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.

Dengan perbaikan laba tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap pada paruh kedua masih tetap stabil. Namun demikian, mitigasi masih diperlukan industri untuk mempertahankan peningkatan laba. 

“Kami masih tetap melakukan langkah-langkah konservatif untuk tetap konsentrasi pengetatan pada credit risk,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar kepada Bisnis, Selasa (16/7/2024). 

Di sisi lain, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) mencatat perusahaan terus meraih laba setiap bulannya dari awal tahun ini.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan perseroan justru membalikkan laba baik di operating company, maupun di holding group, setelah pada tahun lalu merugi. “Kami optimistis tahun ini targetnya bisa mencapai Rp18 miliar–Rp20 miliar,” kata Ivan saat dihubungi Bisnis pada Selasa (16/7/2024). 

Ivan menyebut tantangan yang mungkin dihadapi perseroan pada paruh kedua yakni salah satunya suku bunga. Pihaknya berharap suku bunga tidak naik lagi karena dapat berimbas pada aktivitas usaha dan permintaan terhadap pinjaman usaha. 

“Ini main challenge-nya [tantangan utamanya], juga bagaimana tetap menjaga risk dengan baik supaya NPL [nonperforming loan] tetap konsisten rendah. Ini jadi fokus kami ke depan agar terus jadi sustainable,” ungkapnya.

Diketahui pada Januari—Februari 2024, penyelenggara fintech P2P lending mencatatkan kerugian senilai Rp135,6 miliar dan Rp97,55 miliar. Setelah sebelumnya terus mencatatkan laba hingga Desember 2023 senilai total Rp478 miliar. 

Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring menyebut salah satu faktor yang menyebabkan kerugian tersebut salah satunya adalah aturan penurunan bunga fintech P2P lending.

Fintech Pinjol Mulai Raup Cuan Lagi, Fokus Mitigasi Risiko di Paruh Kedua 2024

Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online (pinjol) di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), keseluruhan bunga pinjaman yang semula maksimum 0,4% per hari turun bertahap per Januari 2024.

Adapun, berdasarkan pendanaan produktif, bunganya turun menjadi maksimum 0,1% pada Januari 2024. Sementara untuk pendanaan konsumtif, bunganya ditetapkan menjadi maksimum 0,3% per hari.

“Itu sendiri sudah cukup menggambarkan tren yang biasanya growth-nya tinggi sekali sekarang berkurang, karena dari manfaat ekonomi juga berkurang,” kata Yasmine dalam acara Media Gathering AdaKami di Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Yasmine mengatakan dengan penurunan bunga tersebut bukan hanya mempengaruhi jumlah yang dibayarkan oleh peminjam kepada penyelenggara fintech P2P lending. Namun, penyelenggara fintech P2P lending juga jadi lebih selektif untuk menawarkan pinjaman ke calon peminjam.  

“Manfaat ekonomi itu kan pengaruh langsungnya ke risiko, makin tinggi manfaat ekonomi makin banyak borrower yang bisa kami tawarkan karena risikonya lebih luas,“ paparnya. 

Yasmine menambahkan faktor lainnya adalah pembatasan jumlah pinjaman ke platform. Kini peminjam hanya dapat meminjam di tiga platform fintech P2P lending saja. Padahal sebelumnya peminjam bisa melakukan pinjaman ke lima hingga enam platform fintech P2P lending. 

“Aturan yang baru juga membatasi peminjam untuk melakukan pinjaman lebih dari 50% penghasilan. Jadi, itu tiga faktor yang cukup berpengaruh,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper