Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Skema Restrukturisasi KUR, Begini Sikap OJK

OJK buka suara terkait dengan skema yang diusulkan oleh pemerintah dalam hal restrukturisasi kredit, khususnya untuk KUR selama periode tertentu.
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal skema yang diusulkan oleh pemerintah dalam hal restrukturisasi kredit, khususnya untuk kredit usaha rakyat (KUR) selama periode tertentu.

Mahendra menyampaikan pihaknya mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang digagas dan didorong oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetapi juga secara khusus menggunakan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.

“Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024). 

Adapun, pemberian restrukturisasi yang tertuang dalam aturan tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik. 

Dalam prosesnya, masing-masing bank terkait akan melakukan penilaian (assessment) terhadap debitur. Saat ini, regulator pun menilai keputusan tersebut sudah tepat untuk dapat diterapkan pada waktunya. Sayangnya, Mahendra tidak merinci lebih lanjut soal skema restrukturisasi KUR ini.

“Tentu kita tunggu pada waktu dekat. Pak Menko maupun Menteri yang terkait dengan Komite Pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait restrukturisasi KUR ini,” ujarnya. 

Seiring dengan dinamika aturan restrukturisasi KUR yang ada, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius melaporkan sesuai data dari Kemenko Bidang Perekonomian bahwa rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) KUR per Mei 2024 masih terkendali yaitu di angka 2,16% 

“NPL KUR tersebut masih dibawah rata-rata NPL kredit nasional sebesar 2,35% pada periode yang sama,” ujarnya kepada Bisnis, yang dikutip Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, Mahendra juga memastikan terkait restrukturisasi kredit, khususnya untuk segmen KUR tidak perlu menerbitkan Peraturan OJK baru. 

Hal ini dikarenakan OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. 

Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga, kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19. 

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” jelasnya. 

Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR tersebut, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan. 

“Yang penting kami siap, pelaksanaanya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper