Bisnis.com, JAKARTA -- Manajer investasi (MI) kini bersiap menjadi pemain baru dalam industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini membuka peluang bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK, yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh bank dan asuransi jiwa.
CEO STAR Asset Management Hanif Mantiq menyebutkan bahwa potensi bisnis DPLK sangat besar, terutama karena manajer investasi sudah berpengalaman dalam mengelola dana masyarakat melalui produk seperti Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan reksa dana. "Ini peluang emas bagi kami, tetapi ada tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam menjangkau pasar ritel dan mempersiapkan infrastruktur operasional seperti teknologi informasi dan layanan peserta," ungkap Hanif, Senin (19/8/2024).
Namun, untuk terjun ke industri ini, manajer investasi perlu modal besar. Dalam draf regulasi yang Bisnis lihat, dana kelolaan minimal Rp25 triliun dipersyaratkan oleh OJK untuk mendirikan DPLK.
Baca Juga
Rudiyanto, Direktur Panin Asset Management, mengakui bahwa minat manajer investasi untuk masuk ke bisnis DPLK sangat tinggi. "Ini peluang besar, tetapi batasan dana kelolaan yang ditetapkan OJK sangat menantang," ujarnya.
Sementara itu, Bambang Sri Muljadi, pengamat dana pensiun yang sjuga staf ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyambut baik masuknya manajer investasi dalam pengelolaan DPLK. Dia menyebutkan bahwa ini dapat menambah jumlah pelaku di industri dana pensiun, meski ia khawatir bahwa hal ini bisa memunculkan DPLK kecil yang kurang sehat jika tidak dikelola dengan baik.
Masuknya manajer investasi ke bisnis DPLK juga dipandang sebagai faktor yang dapat meningkatkan persaingan dan inovasi di industri ini.