Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Umumkan Pemadaman Sementara SLIK, Mulai 23 Agustus 2024

SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB.
Ilustrasi cara cek skor kredit (SLIK OJK atau BI Checking) secara online. Dok Freepik
Ilustrasi cara cek skor kredit (SLIK OJK atau BI Checking) secara online. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan melakukan pemadaman sementara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) selama 3 hari. SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan pemadaman ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat layanan SLIK, yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018. Sistem ini digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.

Penguatan infrastruktur ini juga bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara fintech peer-to-peer lending.

"Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan," kata Aman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Dia menyebut, OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses ini dan mengimbau kepada LJK serta masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum penguatan dimulai.

Layanan SLIK dan iDebKu dijadwalkan kembali beroperasi pada 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan melalui situs resmi di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email di [email protected]. Informasi lebih lanjut untuk masyarakat umum tersedia melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, atau email di [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper