Bisnis.com, JAKARTA - Rasio klaim kesehatan asuransi jiwa terhadap pendapatan premi dalam dua periode terakhir selalu melebihi 100%. Artinya, klaim kesehatan yang dibayar asuransi jiwa lebih besar daripada pendapatan premi yang didapat.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pada semester I/2023 pendapatan premi kesehatan asuransi jiwa mencapai Rp9,05 triliun sedangkan klaim kesehatan mencapai Rp9,39 triliun.
Selanjutnya, pada semester I/2024 pendapatan premi kesehatan asuransi jiwa pada periode ini mencapai Rp11,19 triliun, dibandingkan klaim kesehatan yang dibayar sebesar Rp11,83 triliun.
Pengamat asuransi Abitani Taim menilai, sebagai jalan keluar atas beban klaim yang lebih besar itu perusahaan asuransi jiwa bisa menjaga portofolio mereka pada titik yang menguntungkan.
"Perusahaan asuransi jiwa perlu memastikan produk asuransi kesehatan yang dijualnya menguntungkan, bila perlu dengan menaikkan premi," kata Abitani, Kamis (29/8/2024).
Seperti diketahui, perusahaan asuransi kesehatan saat ini dihadapkan dengan inflasi medis. Berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13% pada 2024.
Baca Juga
Inflasi medis ini mebuat harga obat-obatan hingga biaya perawatan rumah sakit meningkat. Akibatnya, jumlah klaim kesehatan yang harus dibayarkan asuransi jiwa juga meningkat.
Abitani menilai, perlu adanya dukungan regulator bagi industri asuransi jiwa agar tetap bertahan dalam situasi tersebut.
"OJK dapat mendukung dengan berkoordinasi dengan regulator lembaga kesehatan dan pemangku kepentingan kesehatan lainnya untuk mengurangi inflasi medis," tandasnya.