Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontribusi Industri Penjaminan Indonesia Rendah, Tertinggal dari Negara Lain

OJK menilai perlu adanya harmonisasi aturan antara industri asuransi umum dan penjaminan,
Ilustrasi industri penjaminan./Istimewa
Ilustrasi industri penjaminan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kontribusi outstanding penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Berdasarkan Road Map Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028, kontribusi penjaminan terhadap PDB Indonesia hanya mencapai 2,6%. Angka ini lebih rendah dibandingkan Malaysia yang mencapai 5,1% dan Thailand sebesar 3,8%.

Negara lain seperti Korea Selatan dan Jepang menempati posisi teratas dengan kontribusi penjaminan masing-masing sebesar 7,4% dan 7,3% terhadap PDB. Diikuti oleh Spanyol sebesar 6,7%, Taiwan 6,7%, Hungaria 4,4%, Prancis 3,9%, Portugal 3,4%, dan Chili sebesar 3,2%.

Menurut peta jalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Jumat (6/9/2014), industri penjaminan di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah persaingan dengan perusahaan asuransi umum, terutama terkait kesetaraan aturan dalam penjaminan kredit atau pembiayaan. OJK menilai perlu adanya harmonisasi aturan antara industri asuransi umum dan penjaminan, seperti yang tercantum dalam POJK 20/2023 mengenai produk asuransi yang terkait dengan kredit atau pembiayaan syariah serta produk suretyship syariah.

Selain itu, terdapat kesenjangan signifikan antara nilai premi asuransi kredit dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dari perusahaan penjaminan. Pada Desember 2023, premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp30,76 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan IJP yang hanya mencapai Rp7,92 triliun, atau sekitar 3,88 kali lipat lebih besar.

Permasalahan lain yang dihadapi oleh perusahaan penjaminan, khususnya Jamkrida, adalah terkait kesulitan permodalan akibat rendahnya komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penyertaan modal. Hal ini menghambat pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.

Untuk memperkuat modal, OJK mendorong Jamkrida mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan status Perseroda, Jamkrida dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta melalui penerbitan saham atau obligasi. Saat ini, 33% Jamkrida sudah berbentuk Perseroda, sementara sisanya masih dalam proses.

Dari sisi kinerja, aset perusahaan penjaminan selama lima tahun terakhir tumbuh sebesar 20,6% per tahun, mencapai Rp46,4 triliun pada 2023. Pendapatan IJP juga meningkat 31,5% per tahun menjadi Rp7,9 triliun. Namun, klaim perusahaan penjaminan meningkat menjadi Rp6,6 triliun pada tahun yang sama.

Aset perusahaan penjaminan didominasi oleh perusahaan konvensional sebesar Rp40,88 triliun atau 88% dari total aset. Sementara perusahaan penjaminan syariah memiliki aset sebesar Rp5,53 triliun atau 12%. Demikian juga dengan pendapatan IJP, di mana perusahaan konvensional menyumbang Rp7,11 triliun (90%) dan syariah sebesar Rp0,83 triliun (10%).

OJK juga mencatat rata-rata gearing ratio perusahaan penjaminan pada Desember 2023 sebesar 24 kali, yang terdiri dari gearing ratio untuk kegiatan produktif sebesar 18 kali dan untuk kegiatan non-produktif sebesar enam kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper