Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Manulife Umumkan Rancangan Spin Off Unit Usaha Syariah, Begini Detailnya

Manulife Indonesia telah memperoleh persetujuan dari OJK atas rencana kerja pemisahan UUS melalui Surat OJK No. S-348/PD.11/2024 pada 6 April 2024.
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) mengumumkan rancangan spin off unit usaha syariah (UUS). Pemisahan usaha syariah perseroan akan dilakukan dengan mendirikan perusahaan baru bernama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (AJMIS). 

Sebelumnya, AJMI telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana kerja pemisahan UUS melalui Surat OJK No. S-348/PD.11/2024 pada 6 April 2024. 

AJMI didirikan pada 1984 dengan nama PT Asuransi Jiwa Dharma Kasih Bhakti. AJMI merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, termasuk namun tidak terbatas pada asuransi jiwa dengan prinsip syariah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 020/KM.13/1989 tanggal 6 Maret 1989.

AJMI mendirikan UUS sesuai izin usaha berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-107/KM.10/ 2009 tanggal 13 Mei 2009. Kemudian, AJMIS didirikan pada 2024 sebagai perusahaan yang akan menerima pemisahan seluruh portofolio kepesertaan syariah, termasuk aset, liabilitas dan ekuitas UUS dari AJMI, dan nantinya akan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.

Dikutip dari pengumuman di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat, (6/9/2024) dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUPT), maka AJMI dan AJMIS dengan ini bersama-sama mengumumkan ringkasan dari rancangan spin off UUS yang dikelola oleh AJMI kepada AJMIS yang disebut rencana pemisahan UUS. 

Direksi AJMI dan AJMIS memastikan pelaksanaan dan penyelesaian dari rencana pemisahan UUS tersebut tunduk pada pemenuhan seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Direksi menyebut pemisahan UUS dilakukan untuk mengembangkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus meningkat atas produk perlindungan asuransi berbasis syariah. 

“Rencana pemisahan UUS juga merupakan bagian dan pemekaran usaha yang dimandatkan oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi,” tulis direksi AJMI dan AJMIS. 

Secara garis besar,  direksi AJMI dan AJMIS mengungkap pemisahaan UUS akan dilakukan dengan pengalihan karena hukum atas seluruh portofolio kepesertaan syariah, termasuk aset, liabilitas dan ekuitas UUS kepada AJMIS.

Setelah selesai dan efektifnya rencana pemisahan UUS, AJMIS akan melanjutkan kegiatan usaha asuransi jiwa berbasis syariah yang saat ini dijalankan oleh UUS.

Lebih lanjut, AJMI tidak lagi menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berbasis svariah. AJMI akan segera mengajukan permohonan pengembalian izin usaha asuransi jiwa berbasis syariah yang selama ini dimiliki oleh UUS kepada OJK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Selain pengalihan portofolio kepesertaan syariah, AJMI juga akan melakukan perpindahan data pribadi nasabah kepada AJMIS dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana Pemisahan UUS kepada AJMIS ini juga akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kewaiiban-kewaiiban pegawai AJMI dan hak-hak dari pemegang saham minoritas masing-masing dari AJMIS, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

AJMI dan AJMIS akan memastikan seluruh operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan optimal. 

“Setelah portofolio kepesertaan syariah dipindahkan dari UUS kepada AJMIS kewajiban terhadap pemegang polis asuransi jiwa syariah akan menjadi tanggung jawab AJMIS sesuai dengan ketentuan polis,” ungkap direksi. 

Rencana pemisahan UUS tersebut juga dipastikan tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban pemegang polis. Seluruh nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.

Terakhir, bagi para kreditur yang berkeberatan atas rencana pemisahan UUS tersebut, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada AJMI atau AJMIS dalam jangka waktu 14 hari setelah tanggal pengumuman ini, dengan menyebutkan alasan dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung, pada hari dan jam kerja, melalui: 

“Kreditur yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari tersebut sesuai dengan ketentuan di atas, dianggap telah menyetujui rencana pemisahan UUS,” pungkas direksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper