Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral, Benarkah Ini Kategori Pekerja yang Wajib Ikut Program Pensiun Tambahan?

OJK berencana mengadakan program pensiun tambahan untuk pekerja. Namun, ada kemungkinan tidak semuanya akan dikut serta.
Para pendemo yang terdiri dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil berkumpul di depan di kompleks Gedung Parlemen DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). JIBI/Akbar Maulana Al Ishaqi
Para pendemo yang terdiri dari buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil berkumpul di depan di kompleks Gedung Parlemen DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). JIBI/Akbar Maulana Al Ishaqi

Bisnis.com, JAKARTA - OJK berencana mengadakan program pensiun tambahan untuk pekerja.

Namun ada satu hal yang disoroti oleh netizen, salah satunya soal syarat gaji.

Sejumlah netizen di Twitter bertanya tentang apakah program pensiun tambahan ini akan wajib untuk semua pekerja atau tidak.

Dilansir dari Antaranews, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan jika akan ada hal-hal yang akan diatur dalam program ini nantinya.

Salah satu yang kemungkinan akan diatur adalah soal batas gaji pekerja yang akan diwajibkan ikut program pensiun tambahan.

Ia mengatakan jika pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Jakarta, Jumat, seperti dilansir dari Antaranews.

Dengan demikian, belum diketahui secara pasti apakah semua pekerja harus ikut program pensiun tambahan ini atau hanya yang sudah memiliki gaji tertentu saja.

Sebagaimana diketahui, ide mengenai program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada Pasal 189 Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper