Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Singgung Merger Paksa saat Bank Nobu (NOBU) dan Bank MNC (BABP) Molor Setahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) masih terus berjalan.
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan rencana merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) milik Hary Tanoesoedibjo dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik James Riady masih terus berjalan dan belum terjadi pembatalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae juga menekankan bahwa keputusan merger merupakan inisiatif kedua bank, bukan instruksi langsung dari OJK.

“Loh, Itu yang mau merger siapa, masa kita yang suruh merger? Terus terang sampai hari ini kebijakan kita, kebijakan OJK, kebijakan saya, itu kita belum ada merger paksa yang kita lakukan,” ujarnya saat ditemui di DPR, Selasa (10/9/2024).

Adapun, tanggapan OJK sendiri muncul usai kedua Direksi baik Bank Nobu dan MNC Bank kompak menyampaikan bahwa perseroan akan mengikuti arahan dari OJK. 

Perlu diketahui, pada awalnya, proses merger kedua bank ini ditargetkan selesai pada Agustus 2023. Itu artinya, rencana merger telah molor lebih dari satu tahun dari target awal.

Dian pun menyatakan bahwa meski regulasi terkait merger dan spin off sudah ada, OJK memilih untuk memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menemukan kesepakatan sendiri.

“Nah pasalnya sudah ada sebetulnya kan untuk spin off dan segala macam. Tapi kita tidak mau melakukan itu [merger paksa] karena kita ingin membiarkan dulu sebetulnya industri itu berbicara sesama mereka,” ujarnya.

Tujuannya adalah agar proses penggabungan kedua bank tersebut berjalan lebih lancar alias smooth dengan adanya kesepahaman dan kesiapan dari masing-masing pihak.

Sebelumnya, Dian juga menyebut untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa, sehingga nantinya menghasilkan sinergi bank yang sehat serta mampu berkembang secara berkelanjutan pascamerger.  

Secara individual, kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.

Lebih lanjut, Dian juga menyebutkan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan yang serupa dalam proses konsolidasi lainnya, termasuk spin off bank syariah dengan tidak melakukan paksaan. 

“Kenapa? Bahwa saya tidak ingin menggunakan paksaan dulu, karena kan lebih baik mereka bicara, mana yang cocok dengan si A, cocok dengan si B gitu kan. Si C cocok dengan si B,” ujarnya.

Namun, Dian mengingatkan apabila terjadi hambatan dalam proses tersebut, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan intervensi melalui kebijakan merger paksa. 

“Tapi kalau suatu titik tertentu, nanti pada waktunya ada hambatan, [maka] kita akan menggunakan merger paksa gitu. Itu apa boleh buat,” ujar Dian.

Sementara itu, terkait spin off sendiri, kata dia hal ini merujuk pada aturan anyar yang diterbitkan pada Juli 2023, yakni POJK No.12/2023. Di mana, bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan spin off paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

“Nah dua tahun dari situ sudah harus kelihatan. Kalau tidak kelihatan ya kita bikin kelihatan jadinya nanti. Kira-kira begitu,” tandasnya. 

Sikap Direksi Bank

Pada saat ditemui langsung, Direktur Utama Bank Nobu Suhaimin Djohan sebenarnya tidak menjawab secara detail soal perkembangan proses merger yang telah dilalui keduanya, termasuk tenggat waktu penyelesaian merger. Dia hanya menyampaikan bahwa perseroan akan mengikuti arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Kami ikuti aja arahannya Pak Dian,” ujar Suhaimin kepada Bisnis, Selasa (20/8/2024). 

Lebih lanjut, dirinya juga mengakui bahwa transaksi cross ownership alias silang saham antara kedua bank sejalan dengan proses konsolidasi kedua bank milik dua konglomerat. 

“Itu kan sudah dilakukan [cross ownership]. Itu sejalan [dengan proses konsolidasi],” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur Bank MNC, Rita Montagna juga mengatakan pihaknya terus mengikuti arahan OJK terkait merger ini. 

"Soal merger dengan NOBU, kita serahkan ke OJK. Setahu saya, Pak Dian [Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK] juga sudah rutin memberikan update terkait hal itu. Jadi, kita ikut dari regulator,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper