Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Utang Manfaat Pensiun DPPK Melonjak 55,84%, Begini Penjelasan Pelaku Bisnis

Kalangan pelaku industri memaparkan kondisi ketahanan dana pada Dana Pensiun P.emberi Kerja (DPPK) yang tercatat tejadi lonjakan utang manfaat
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pelaku industri memaparkan kondisi ketahanan dana pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang tercatat tejadi lonjakan utang manfaat pada Juni 2024. 

Sebagi konteks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)  naik 55,84% year-on-year (yoy) menjadi Rp74,81 miliar dibanding Rp48 miliar di Juni 2023. Utang manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) juga naik 12,54% yoy menjadi Rp117,24 miliar dibanding Rp104,17 miliar.

Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno membedah kondisi ketahanan dana DPPK tersebut. Menurutnya utang manfaat pensiun jatuh tempo adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh dana pensiun kepada peserta atau ahli warisnya yang sudah masuk usia pensiun. Manfaat pensiun ini bisa termasuk pembayaran pensiun sekaligus yang akan dibayar bulan berikutnya, pembayaran bulanan pensiun atau pembayaran manfaat lain yang terkait dengan pensiun seperti pesangon atau tunjangan tertentu bila ada.

"Tren ini baru bisa menjadi indikasi potensi penurunan ketahanan dana pensiun,  jika peningkatan utang manfaat pensiun tidak diimbangi dengan peningkatan iuran atau imbal hasil investasi yang memadai," kata Budi kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).

Pada saat yang sama, iuran dana pensiun sukarela turun dua bulan beruntun, yakni per Juni 2024 turun 9,02% yoy menjadi Rp17,49 triliun dari Rp19,23 triliun pada Juni 2023, dan pada Juli 2024 sebesar Rp20,51 triliun, atau turun 5,12% yoy dibanding Rp21,62 triliun pada Juli 2023.

Budi menjelaskan tren ini dapat disebabkan oleh lebih banyaknya peserta pensiun yang memasuki masa pensiun atau peserta yang berhenti kerja sebelum waktu pensiun dan mulai menarik manfaat mereka, dibandingkan dengan kontribusi jumlah iuran peserta yang aktif.

"Faktor lainnya juga seperti penambahan jumlah karyawan baru tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang pensiun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper