Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tantangan Spin Off Unit Asuransi Syariah yang Pilih Skema Pengalihan Portofolio

Terdapat empat tantangan bagi perusahaan asuransi yang ingin melakukan transfer portofolio syariah untuk menghindari aturan wajib spin off.
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan asuransi yang tidak berminat melanjutkan bisnis syariah mengalihkan portofolionya. Aksi ini merupakan pilihan yang tersedia untuk memenuhi tenggat spin off akhir 2026 nanti. 

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perasuransian Syariah, Erwin Noekman menilai skema pengalihan portofolio ini tidak lebih mudah dibandingkan harus mendirikan perusahaan baru.

Tantangan pertama, jelasnya, perusahaan yang dituju harus memiliki produk yang sejenis. Dia menilai untuk asuransi umum mungkin lebih sederhana karena nilai polisnya serupa.

"Tapi kalau asuransi jiwa, itu mungkin jadi masalah. Misalnya, mereka tidak punya izin untuk PAYDI [Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi], misalnya," kata Erwin kepada Bisnis, dikutip belum lama ini (26/9/2024).

Tantangan kedua dalam pengalihan portofolio, perusahaan yang dituju harus memiliki risk appetite atau selera risiko yang sama. Tantangan ketiga adalah penyesuaian harga polis sebuah asuransi syaraiah.

"Bisa jadi di tempat baru mungkin tarifnya lebih mahal, sehingga yang tadinya polis lama bisa jadi tidak bisa diterima di sana, tidak cocok," kata Erwin.

Kemudian tantangan keempat menurutnya adalah perhitungan tentang cadangan premi yang mungkin berbeda. Cadangan premi adalah kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah dana yang harus disiapkan oleh perusahaan asuransi di kemudian hari.

"Jadi sebenarnya pengalihan portofolio tidak lebih mudah dari pendirian. Dua-duanya pilihan sulit," kata Erwin.

Adapun hingga saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK. Dari total tersebut, 29 UUS melakukan pendirian perusahaan sendiri dan 12 UUS memilih pengalihan portofolio.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper