Erwin Noekman juga mengingatkan pemisahan unit atau spin off unit usaha asuransi (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi harus disiapkan dengan matang.
Menurut hitungannya, ketika UUS telah berdiri sendiri maka butuh waktu lama untuk bisa mendapatkan profit usaha. Dirinya mencontohkan seperti perusahaan asuransi yang melakukan joint venture untuk masuk ke Indonesia.
"[Dirikan perusahaan baru maka] istilahnya bakar duit ya, berapa lama mereka [joint venture] baru kembali untungnya, paling 10 tahun paling cepat. Jadi kalau mau fair, spin off juga sama, menunggu 10 tahun minimal," kata Erwin kepada Bisnis, dikutip Jumat (27/9/2024).
Erwin menjelaskan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67 dan nomor 69 mengamanatkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK yang diajukan perusahaan asuransi dan asuransi, harus melewati 6 kajian, antara lain kajian bisnis, kajian hukum, kajian SDM, kajian kepemilikan, hingga kajian IT.
"Artinya ini semua sudah dilalui masing-masing perusahaan. Kalau mereka kirim ke OJK tanpa kajian, artinya mereka benar-benar ya itu, pistol tanpa peluru [hanya menggugurkan kewajiban spin off tanpa persiapan]," kata Erwin.
Erwin menjelaskan ketika UUS sudah berdiri sendiri, mereka memiliki independensi untuk melakukan pengembangan bisnis. Hal ini menurutnya menjadai salah satu potensi dan peluang tumbuhnya asuransi dan reasuransi syariah. Tapi sebaliknya, jika spin off hanya untuk menggugurkan kewajiban dari amanat OJK, maka ada risiko keberlangsungan usaha.
Baca Juga
"Kalau mereka sudah matang, sudah merencanakan dengan baik, Insyallah aman. Tapi kalau mereka tidak siap, ya tidak bisa ini juga," pungkasnya.