Bisnis.com, JAKARTA -- Kebutuhan regulasi khusus mengenai tarif asuransi untuk kendaraan listrik merupakan langkah antisipatif seiring ukuran bisnisnya yang terus membesar.
Sebagai informasi, penjualan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia sampai semester I/2024 naik 104% year on year (yoy) menjadi 11.940 unit atau melonjak dibanding 5.584 unit pada periode yang sama pada 2023. Saat ini, penetapan tarif premi asuransi kendaraan belum dibedakan antara konvensional dan kendaraan berbasis listrik. Ketentuannya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 06 Tahun 2017.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai penetapan klasifikasi tarif khusus EV bisa menjadi kebutuhan apabila melihat peminatnya yang semakin besar.
"Walaupun belum mendesak [ada klasifikasi khusus], ada baiknya industri dan regulator berikap antisipatif apabila pertumbuhannya sangat signifikan. Kelemahan kita selama ini, regulasi selalu datang terlambat sehingga agak kesulitan untuk mengatur kembali atau telah terjadi kerugian di masyarakat," kata Abitani kepada Bisnis, beberapa waktu lalu (1/10/2024).
Dia mengatakan, pengenaan premi asuransi kendaraan listrik akan menarik nilai lebih tinggi dari kendaraan konvesnsional. Namun menurutnya angkanya tidak signifikan, karena meskipun penjualan kendaraan listik melesat, tapi secara jumlah dibandingkan dengan kendaraan konvensional nilainya masih kecil.
Adapun sampai semester I/2024 ini, premi dicatat untuk asuransi kendaraan bermotor naik tipis 2% menjadi Rp10,03 triliun dibanding Rp9,84 triliun. Sementara klaim dibayar naik 5,4% menjadi Rp3,52 triliun dibanding Rp3,34 triliun.
Baca Juga
"Untuk klaim [bila ada klasifikasi tarif EV] belum bisa dipastikan naik mengingat rata-rata kendaraan listrik adalah baru dan hanya digunakan untuk dalam kota. Belum bisa ditarik kesimpulan juga kalau preminya akan lebih mahal karena populasi dan pengalamannya belum cukup besar. Bisa jadi lebih murah," kata Abitani.
Akan tetapi yang pasti, Abitani menilai apabila sudah ada regulasi khusus yang mengatur ketentuan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan berdampak positif pada industri asuransi kendaraan.
"Dengan adanya regulasi, maka industri akan memiliki aturan baku dalam menjalankan usahanya, karena regulasi yang ada akan memastikan kesempatan usaha yang sama bagi industri dan yang lebih penting konsumen tidak boleh dirugikan," kata dia.