Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uya Kuya Ingatkan Bos BPJS Ketenagakerjaan soal Potensi PHK Massal dari Pabrik Tekstil

Nasib puluhan ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu.
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Nasib ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex berada di ujung tanduk usai perusahaan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diingatkan untuk memastikan layanan terbaik jika raksasa tekstil Tanah Air tersebut harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Surya Utama atau Uya Kuya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di kompleks Parlemen DPR RI, Senin (28/10/2024) menyebut Sritex tengah menempuh langkah penyelamatan lewat kasasi atas putusan pailit pengadilan. Demikian juga dengan pemerintah tengah berupaya untuk melakukan langkah penyelamatan, namun risiko terburuk tetap membayangi.

"Apa siasat BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodir perusahaan yang melakukan PHK massal? Ini kan bisa terjadi lagi ke depannya,” kata Uya Kuya, Senin (28/102024).

Merespons hal itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bila memang terjadi PHK maka BPJS Ketenagakerjaan memastikan semua peserta yang memang terdaftar harus mendapatkan haknya, baik itu manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) maupun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Langkah konkretnya, karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo maka BPJS cabang Solo sudah berkoordinasi langsung. Contoh Sritex, memastikan langkah-langkah apa yang diambil Sritex terkait pekerja. Jika langkah terkait PHK, kita koordinasi untuk pastikan pendampingan proses klaim. Jadi prosesnya akan dilakukan massal bersama-sama sehihnga verifikasi cepat, dan mereka mendapat hak. Ini untuk JHT" kata Anggoro.

Sementara untuk klaim JKP, pekerja terdampak PHK harus mengisi form dalam portal SIAPkerja Dinas Ketenagakerjaan dengan didampingi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena itu hak pekerja, kita pastikan tidak satu persatu memprosesnya. Sekaligus bekerja saama dengan HRD, berapa pun jumlahnya PHK. Itu yang selalu kita lakukan sejauh ini. Bila ada informasi perusahaan melakukan PHK yang jumlahnya besar kita dampingi," tegasnya.

Anggoro juga memastikan ketahanan dana kelolaan program JHT dan JKP. Dia merinci, ketahanan dana JHT berada di rasio 99%, sementara dana kelolaan untuk JKP ada di angka Rp13 triliun.

Adapun per September 2024, klaim JKP yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp292 miliar kepada 37.233 tenaga kerja. Sementara klaim program JHT yang sudah dibayar sebesar Rp35,64 triliun kepada 2.361.912 peserta.

Dikonfirmasi usai RDP, Anggoro mengaku belum ada konsolidasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Sritex ihwal jumlah karyawan yang bakal terdampak PHK.

"Kalau kita, memastikan komunikasinya lancar. Jika itu butuh bantuan, kita akan support. Jadi belum sampai ke situ [ada PHK]. Intinya kita harus bersama-sama dengan perusahaan-perusahaan kalau terjadi PHK mereka [pekerja] dapat hak-haknya,' pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper