Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas PASTI OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal hingga Akhir Oktober 2024

Satgas PASTI OJK pada periode Januari sampai dengan 28 Oktober 2024 telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 28 Oktober 2024 telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal

Tidak hanya itu, OJK juga menemukan dan menghentikan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, dari 2017– Oktober 2024, terdapat 10.891 entitas ilegal yang telah diblokir yang terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. 

Dari sisi pengaduan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan regulator telah menerima telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. 

“Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (2/11/2024). 

Selain itu, Kiki menambahkan OJK juga telah menerima 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Kiki, OJK telah meminta pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

“Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih [debt collector] terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Kiki. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI pun telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Entitas 

2017–2018

2019

2020

2021

2022

2023

Januari—Oktober 2024

Jumlah 

Investasi Ilegal 

185

442

347

98

106

40

242

1.460

Pinjol Ilegal

404

1.493

1.026

811

698

2.248

2.500

9.180

Gadai Ilegal

0

68

75

17

91

0

0

251

Total 

589

2.003

1.448

926

895

2.288

2.742

10.891

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper