Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah yang telah lepas dari induknya (spin off), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) pada 2016.
Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat posisinya di pasar asuransi syariah. Jasindo Syariah percaya perusahaan yang berhasil melakukan spin-off UUS dapat menjadi pendorong utama dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia.
“Dalam memperkuat pasar asuransi syariah. Pasca spin off UUS, Jasindo Syariah fokus pada produk syariah. Jasindo Syariah memperkuat lini produk seperti asuransi kendaraan, properti, dan asuransi aneka [termasuk asuransi umrah] berbasis prinsip syariah,” kata Wahyudi kepada Bisnis, baru-baru ini (27/11/2024).
Kemudian, ekspansi pasar dengan menargetkan nasabah komunitas muslim dan mitra korporasi yang memiliki kepatuhan syariah. Terakhir, pertumbuhan portofolio dengan menerima pengalihan portofolio dari UUS lain seperti PT Asuransi Parolamas, serta merencanakan pengalihan dari PT Asuransi Asei Indonesia.
Jasindo Syariah juga memberikan panduan komprehensif bagi UUS lain yang tengah bersiap untuk memisahkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh regulasi. Wahyudi menyebut proses spin-off UUS memerlukan perencanaan strategis, pemenuhan regulasi, dan kesiapan operasional yang matang.
“Dengan mengacu pada UU PPSK dan POJK No. 11 Tahun 2023, serta mempelajari pengalaman Jasindo Syariah, perusahaan asuransi syariah dapat mempersiapkan diri untuk spin-off secaraefektif dan berkelanjutan,” kata Wahyudi.
Baca Juga
Wahyudi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam proses spin-off.
Berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta POJK Nomor 11 Tahun 2023, UUS wajib melakukan spin-off paling lambat pada akhir 2026, dengan syarat tambahan seperti aset UUS mencapai 50% dari total aset perusahaan induknya.
“Dokumen legal harus dipenuhi, termasuk perizinan dari OJK untuk pendirian entitas baru. Selain itu, struktur manajemen yang sesuai dengan prinsip syariah juga harus diterapkan. Laporan berkala ke OJK menjadi bagian penting dari proses ini,” kata Wahyudi.
Modal minimum sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, menjadi salah satu syarat penting untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah yang mandiri. Jasindo Syariah menekankan pentingnya kesiapan finansial dan operasional sebagai kunci keberhasilan.
“Kami memastikan bahwa MMBR [Modal Minimum Berbasis Risiko] mencukupi untuk kebutuhan operasional. Selain itu, infrastruktur seperti sistem teknologi informasi berbasis syariah dan SDM yang kompeten menjadi prioritas kami,” tambah Wahyudi.
Menurut Wahyudi, evaluasi portofolio juga menjadi salah satu langkah krusial dalam spin-off. Portofolio yang dialihkan harus sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki prospek keberlanjutan. Pihaknya melakukan due diligence untuk memastikan potensi pendapatan, loyalitas nasabah, dan tingkat klaim dari portofolio syariah kami. Selain itu, pemetaan pasar potensial, seperti komunitas muslim dan korporasi syariah, menjadi bagian dari strategi perusahaan.
Wahyudi menuturkan bahwa pasca spin-off, perusahaan harus fokus pada inovasi produk, pengembangan jaringan pemasaran, dan penguatan citra.
“Kami juga memanfaatkan kanal digital untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Edukasi masyarakat tentang keunggulan produk syariah terus dilakukan untuk membangun kepercayaan dan reputasi perusahaan,” tandasnya.